Ditreskrimsus Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara dan Tersangka Kasus Penipuan oleh Pimpinan Bank

digtara.com - Kejaksaan menyatakan berkas perkara kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pejabat Kepala Unit Bank BRI Busalangga Kantor Cabang Kupang lengkap atau P21.
Baca Juga:
Penyidik Subdit 2 Eksus Ditreskrimsus pun melakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Kamis (1/8/2024).
Tersangka dan barang bukti diserahkan oleh Ipda Ahmad Zacky Shodri, Aipda Bernat Simamora, Bripka Jimmy Roland, Brigpol Also Bryan Messakh Puay dan Briptu Anselma Nduka.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini terkait dengan laporan polisi nomor LP/B/275/VIII/2023/SPKT Polda NTT, tanggal 15 Agustus 2024.
MY alias M, pejabat Kepala Unit Bank BRI Busalangga Kantor Cabang Kupang menggelapkan uang hingga miliaran rupiah.
Modusnya, Makarius melakukan fraud dengan cara mengambil uang dari dalam brankast Bank BRI Unit Busalangga secara bertahap.
Uang tersebut ditransfer ke nomor rekeningnya melalui teller dan juga agen Brilink.
Selanjutnya Makarius melakukan pencatatan palsu sehingga terjadi selisih antara kas fisik dan kas pada sistem.
Atas perbuatan tersangka tersebut, Bank BRI Unit Busalangga Kantor Cabang Kupang mengalami kerugian sebesar Rp 2.603.900.000.

Polda NTT Tetapkan Manager Perusahaan Asal Kalimantan Barat Sebagai Tersangka Dalam Kasus TPPO

Polri Berusia 79 Tahun, Kapolda NTT Buka Diri Pada Kritik dan Siap Berbenah

1.015 Anggota dan ASN Polri di Polda NTT dan Polres Jajaran Naik Pangkat

Pimpin Upacara Hari Bhayangkara Ke-79, Kapolda NTT Minta Maaf dan Siap Dikoreksi

Kapolda NTT Beri Penghargaan Bagi Polwan Survivor Kanker Serviks
