Tukang Ojek di Kabupaten TTU Ancam dan Rudapaksa Anak Dibawah Umur
Imanuel Lodja - Kamis, 01 Agustus 2024 15:46 WIB
net
Ilustrasi.
Selama berada di rumah terlapor, terlapor sempat merudapaksa korban sebanyak beberapa kali.
Baca Juga:
Pasca insiden tersebut, pelapor bersama korban mendatangi ruang SPKT Polres TTU melaporkan aksi terlapor agar diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Terlapor dijerat pasal persetubuhan terhadap anak sebagaimana yang tertuang dalam pasal 81 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undanh nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolres TTU dan Anggota Bagi-bagi Bendera Merah Putih Kepada Warga Masyarakat
BBM di TTU Langka Hingga Warga Mengantre, Polres TTU Awasi Dugaan Penyalahgunaan
Dua Hari Hilang dari Rumah, Pensiunan ASN di Kabupaten TTU Ditemukan Meninggal Dunia
Kasusnya Naik Sidik, Penyidik Polda NTT Kembali ke Kabupaten TTU Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kasus Dokter Icha
IDI Dan Nakes TTU Kecewa Dengan Rekomendasi BK DPRD TTU
Kapolres TTU Berdayakan Ekonomi Masyarakat Sambil Berbagi Bansos
Komentar