Sabtu, 15 November 2025

Pimpinan BRI Unit di Kupang Gelapkan Uang Rp 2,6 Miliar untuk Judol dan Investasi Online

Imanuel Lodja - Selasa, 30 Juli 2024 09:32 WIB
Pimpinan BRI Unit di Kupang Gelapkan Uang Rp 2,6 Miliar untuk Judol dan Investasi Online
ist
Pimpinan BRI Unit di Kupang Gelapkan Uang Rp 2,6 Miliar untuk Judol dan Investasi Online.

Tersangka pun dikenakan pasal 49a yat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Jo pasal 374 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga:

"Dengan pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan palinglama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10.000.000.000 dan paling banyak Rp 200.000.000.000," tandas Wadir Reskrimsus Polda NTT.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Begini Kronologi Kejadian Dugaan Penganiayaan Dua Siswa SPN Polda NTT Yang Viral di Media Sosial

Begini Kronologi Kejadian Dugaan Penganiayaan Dua Siswa SPN Polda NTT Yang Viral di Media Sosial

Handak Temuan Warga di Kabupaten TTU Dimusnahkan

Handak Temuan Warga di Kabupaten TTU Dimusnahkan

Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polresta Kupang Kota ke JPU

Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polresta Kupang Kota ke JPU

Brimob Polda Sumut Temukan dan Musnahkan 10 Hektare Ladang Ganja di Mandailing Natal

Brimob Polda Sumut Temukan dan Musnahkan 10 Hektare Ladang Ganja di Mandailing Natal

IRT di Amfoang Timur-Kupang Sembunyikan Bayi Yang Baru Dilahirkan Dibawah Bantal di Kursi Hingga Meninggal

IRT di Amfoang Timur-Kupang Sembunyikan Bayi Yang Baru Dilahirkan Dibawah Bantal di Kursi Hingga Meninggal

Beri Dukungan Moril Bagi Korban TPPO, Polda NTT dan Polresta Kupang Kota Beri Pendampingan Psikologi

Beri Dukungan Moril Bagi Korban TPPO, Polda NTT dan Polresta Kupang Kota Beri Pendampingan Psikologi

Komentar
Berita Terbaru