Pimpinan BRI Unit di Kupang Gelapkan Uang Rp 2,6 Miliar untuk Judol dan Investasi Online
Imanuel Lodja - Selasa, 30 Juli 2024 09:32 WIB
ist
Pimpinan BRI Unit di Kupang Gelapkan Uang Rp 2,6 Miliar untuk Judol dan Investasi Online.
Tersangka pun dikenakan pasal 49a yat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Jo pasal 374 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga:
"Dengan pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan palinglama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10.000.000.000 dan paling banyak Rp 200.000.000.000," tandas Wadir Reskrimsus Polda NTT.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Kuaklalo-Kupang Saling Bacok Gara-gara Penutupan Ruas Jalan
Remaja Perempuan di Alak-Kupang Disetubuhi Pria Asal Sabu Raijua
Pimpin Apel Perdana, Kapolres Kupang Beri Sejumlah Pesan dan Arah Kebijakan
Berbelanja Sambil Mempertontonkan Alat Kelamin, Pria di Kupang Diamankan Polisi
Dua Kelompok Warga di Kupang Bentrok Fisik, Polsek Alak Mediasi Perdamaian
IHSG Hari Ini Ditutup Naik 1,37% ke 6.319, Saham BBCA, BBRI hingga BMRI Jadi Andalan Investor
Komentar