Rabu, 17 Juni 2026

Pimpinan BRI Unit di Kupang Gelapkan Uang Rp 2,6 Miliar untuk Judol dan Investasi Online

Imanuel Lodja - Selasa, 30 Juli 2024 09:32 WIB
Pimpinan BRI Unit di Kupang Gelapkan Uang Rp 2,6 Miliar untuk Judol dan Investasi Online
ist
Pimpinan BRI Unit di Kupang Gelapkan Uang Rp 2,6 Miliar untuk Judol dan Investasi Online.

Tersangka pun dikenakan pasal 49a yat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Jo pasal 374 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga:

"Dengan pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan palinglama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10.000.000.000 dan paling banyak Rp 200.000.000.000," tandas Wadir Reskrimsus Polda NTT.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kupang Temui Bupati Sabu Raijua dan Unsur Terkait

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kupang Temui Bupati Sabu Raijua dan Unsur Terkait

Respon Keluhan Warga, Polda NTT Pastikan Tak Ada Pengurangan Isi Gas

Respon Keluhan Warga, Polda NTT Pastikan Tak Ada Pengurangan Isi Gas

Modus Jual Tiket Palsu, Calo Tiket di Kupang Diamankan Tim URC Resmob Polda NTT

Modus Jual Tiket Palsu, Calo Tiket di Kupang Diamankan Tim URC Resmob Polda NTT

Usai Pesta, Empat Anggota Brimob di Labuan Bajo Terluka Diduga Ditikam Oknum Anggota TNI

Usai Pesta, Empat Anggota Brimob di Labuan Bajo Terluka Diduga Ditikam Oknum Anggota TNI

SMA Negeri 1 Kupang Gandeng Polisi-Jaksa Dan Ombudsman Sosialisasikan Proses SPMB

SMA Negeri 1 Kupang Gandeng Polisi-Jaksa Dan Ombudsman Sosialisasikan Proses SPMB

Aniaya Gadis Dibawah Umur, ASN di Kota Kupang Segera Disidangkan

Aniaya Gadis Dibawah Umur, ASN di Kota Kupang Segera Disidangkan

Komentar
Berita Terbaru