Pimpinan BRI Unit di Kupang Gelapkan Uang Rp 2,6 Miliar untuk Judol dan Investasi Online
Modusnya, M melakukan fraud dengan cara mengambil uang dari dalam brankasBankBRI Unit Busalangga secara bertahap.
Baca Juga:
Uang tersebut ditransfer ke nomor rekeningnya melalui teller dan juga agen Brilink.
Selanjutnya M melakukan pencatatan palsu sehingga terjadi selisih antara kas fisik dan kas pada sistem.
Atas perbuatan tersangka tersebut, BankBRI Unit Busalangga Kantor Cabang Kupang mengalami kerugian sebesar Rp 2.603.900.000.
Uang tersebut digunakan untuk untuk bermain judi online, investasi online, membayar utang pada pihak ketiga dan membayar hutang pada rentenir yang tidak dikenal.
Kasus ini sudah lengkap dengan berkas perkara nomor BP/10/V/RES.2.2./2024/Ditreskrimsus, tanggal 8 Mei 2024 atas nama tersangka MY alias Makarius.
Wadir Reskrimsus Polda NTT, AKBP Yoce Marten didampingi Paur II Subbid Penmas Bid Humas Polda NTT, Iptu Ferry Nur Alamsyah di Mapolda NTT, Selasa (30/7/2024) mengakui kalau aksi dari M yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dilakukan pada periode bulan September 2022 hingga bulan Oktober 2022 di BankBRI Unit Busalangga Kantor Cabang Kupang.
"Tindak pidana perbankan dan penggelepan yang terjadi pada salah satu bank plat merah ini dilakukan tersangka M periode bulan September 2022 hingga bulan Oktober 2022, saat tersangka menjabat sebagai Pjs. Kepala Unit BankBRI Unit Busalangga Kantor Cabang Kupang" ujar Wadir Reskrimsus Polda NTT.
Brimob Polda Sumut Temukan dan Musnahkan 10 Hektare Ladang Ganja di Mandailing Natal
IRT di Amfoang Timur-Kupang Sembunyikan Bayi Yang Baru Dilahirkan Dibawah Bantal di Kursi Hingga Meninggal
Beri Dukungan Moril Bagi Korban TPPO, Polda NTT dan Polresta Kupang Kota Beri Pendampingan Psikologi
Kepala Imigrasi Kupang Minta Warga Laporkan Keberadaan WNA Yang Mencurigakan ke Pihak Berwajib
Korban TPPO di Kupang 'Curhat' ke Polisi Tidak Digaji dan Alami Kekerasan Selama Bekerja di Batam