Sabtu, 03 Mei 2025

Polsek Sulamu Menang Praperadilan Gugatan Kasus Penganiayaan

Imanuel Lodja - Jumat, 26 Juli 2024 08:00 WIB
Polsek Sulamu Menang Praperadilan Gugatan Kasus Penganiayaan
istimewa
Polsek Sulamu Menang Praperadilan Gugatan Kasus Penganiayaan

digtara.com - Polsek Sulamu, Polres Kupang digugat Praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Rustandi Tady alias Ta dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada 24 November 2024 lalu.

Baca Juga:

Praperadilan diajuman Rustandi melalui tim kuasa hukumnya dan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Oelamasi Kupang.

Sidang dengan agenda putusan Praperadilan ini berlangsung di pengadilan Negeri Oelamasi Kupang, Kamis (25/7/2024).

Hakim tunggal Revan Timbul Tamonangan Tambunan menyidangkan perkara nomor 01/Pid.Pra/2024/PN. Olm di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Oelamasi.

Pemohon Rustandi Tady diwakili kuasa hukumnya, Matura cs.

Sementara termohon Kapolsek Sulamu, Polres Kupang diwakili kuasa hukum, Iptu Rudy Chandra Toumahuw, Iptu Kuswantoro, Ipda Basalio Parera, Ipda Barthoanus Lera Apelaby, Aiptu M. Sholahudin, Aiptu Immanuel Adu, Aipda Mesak Manimoi dan Aipda Roland Leka.

Sidang digelar terkait dengan permohonan dari pemohon tentang penetapan tersangka dan tembusan SPDP (Surat pembertahuan dimulainya penyidikan).

Saat pembacaan putusan oleh hakim Revan Timbul Tambongan Tambunan menyatakan menolak seluruhnya permohonan dari pemohon.

"Putusan sidang yaitu menolak seluruhnya permohonan dari pemohon," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono saat dikonfirmasi, Jumat (26/7/2024).

Rustandi Tady alias Ta (40), warga Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang mengajukan praperadilan dengan sejumlah dalil.

Ia menganggap kalau penetapan tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Junina Rupidara (18) pada 24 November 2024 adalah tidak sah dan bentuk kriminalisasi.

Rustandi juga keberatan karena tidak pernah mendapatkan SPDP.

Padahal penyidik Polsek Sulamu sudah menitipkan SPDP dan penetapan tersangka melalui Lurah Sulamu karena Rustandi jarang berada di Sulamu.

Rustandi dilaporkan korban Junina Rupidara yang mengaku dianiaya saat melakukan dekorasi di lokasi pesta di Kecamatan Sulamu.

Atas perbuatan tersangka Rustandi, korban mengalami luka dan bengkak sehingga divisum dan diperiksa penyidik Polsek Sulamu.

Pasca memeriksa sejumlah saksi, korban dan pelaku, unsur pidana memenuhi tiga alat bukti, polisi pun melakukan gelar perkara dan menetapkan Rustandi sebagai tersangka.

Ia dikenakan pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan.

Walau menjadi tersangka, Rustandi tidak ditahan karena selalu kooperatif saat dipanggil untuk diperiksa penyidik Polsek Sulamu dan hanya dikenakan wajib lapor.

Kapolsek Sulamu, Ipda Barthoanus Lera Apelaby sudah mengupayakan mediasi, namun buntu dan tidak ada kata sepakat karena Rustandi tidak mengakui perbuatannya.

Korban juga minta kasus ini tetap diproses sehingga polisi tidak bisa menolak laporan polisi dari korban.

Rustandi pun menjadi tersangka karena semua unsur terpenuhi.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik sudah profesional dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Namun Rustandi mengajukan praperadilan pada 3 Juli 2024 lalu.

Sidang berlanjut pada 17 Juli 2024 hingga 25 Juli 2024 yang memutuskan menolak permohonan dan dalil dari pemohon (Rustandi).

Dengan putusan sidang Praperadilan ini maka penetapan tersangka terhadap Rustandi pun sah sehingga penyidik Polsek Sulamu segera melengkapi petunjuk jaksa dan pekan depan melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Menang Praperadilan dan berkas P21, Polres Kupang Limpahkan Kasus Penganiayaan ke Jaksa

Menang Praperadilan dan berkas P21, Polres Kupang Limpahkan Kasus Penganiayaan ke Jaksa

Digugat Oknum Anggota Polresta Kupang Kota, Polda NTT Menang Praperadilan

Digugat Oknum Anggota Polresta Kupang Kota, Polda NTT Menang Praperadilan

Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Anggota Polresta Kupang Kota Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Anggota Polresta Kupang Kota Ajukan Praperadilan

Hakim PN Medan Batalkan Penetapan Tersangka Anthony

Hakim PN Medan Batalkan Penetapan Tersangka Anthony

Sidang Praperadilan Kapolrestabes Medan, Ahli Hukum Perdata: Perlu Audit Independen untuk Tentukan Duduk Perkaranya

Sidang Praperadilan Kapolrestabes Medan, Ahli Hukum Perdata: Perlu Audit Independen untuk Tentukan Duduk Perkaranya

Sidang Prapid Kapolrestabes Medan, Penetapan Anthony Sebagai Tersangka Cacat Hukum

Sidang Prapid Kapolrestabes Medan, Penetapan Anthony Sebagai Tersangka Cacat Hukum

Komentar
Berita Terbaru