Bawa Bom Ikan Rakitan, Dua Nelayan Asal Semau Diamankan Ditpolairud Polda NTT
digtara.com - GM (48) dan MP (66), nelayan asal Pulau Semau, Kabupaten Kupang, NTT diamankan anggota Direktorat Polairud Polda NTT, Kamis (25/7/2024).
Baca Juga:
Kedua nelayan ini kedapatan membawa bahan peledak (bom ikan rakitan) di perairan Teluk Kupang.
GM dan MP merupakan warga Desa Hansisi, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang.
Mereka ditangkap di Teluk Kupang bersama barang bukti.
Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, saat dikonfirmasi Kamis (25/7/2024) menyebutkan kalau penangkapan ini dilakukan setelah anggota Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT melakukan penyelidikan di perairan Teluk Kupang.
Pada posisi Koordinat 10° 13' 091" LS 123° 27' 642" BT, anggota Ditpolairud Polda NTT yang menggunakan perahu karet (rubber boat) berpapasan dengan perahu motor warna abu-abu merah yang diduga membawa bahan peledak.
"Saat hendak diperiksa, perahu motor tersebut melarikan diri dengan menambah kecepatan," ujar Dirpolairud Polda NTT.
Anggota Subditgakkum kemudian melakukan pengejaran dan berhasil melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan dua pelaku di atas perahu.
GM dan MP mengakui kalau keduanya membuat, memiliki, menyimpan, dan membawa bahan peledak (bom ikan rakitan) untuk menangkap ikan di perairan Pulau Kambing, Kabupaten Kupang.
"Mereka juga mengaku telah melakukan praktik ini berulang kali," tandas Dir Polairud Polda NTT.
Pasca penangkapan, GM dan MP beserta barang bukti dibawa ke dermaga Ditpolairud Polda NTT untuk diproses lebih lanjut.
Terlibat Kasus Pidana di Polda Metro Jaya, Mobil Timor Leste Diamankan Resmob Polda NTT di Kota Kupang
Residivis Pelaku Penikaman di Kupang Diamankan Resmob Polda NTT, Polsek Maulafa Gelar Perkara
Direktorat Polairud Polda NTT Berbagi Menu Buka Puasa dengan Nelayan dan Warga Pesisir
Polda NTT Bagi-Bagi Takjil untuk Masyarakat Kupang
Residivis Kasus Pembunuhan di Kupang Diamankan Tim Resmob Polda NTT