Digugat Oknum Anggota Polresta Kupang Kota, Polda NTT Menang Praperadilan

digtara.com - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memenangkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Demsy Ronald Dully, oknum polisi di Polresta Kupang Kota.
Baca Juga:
- Polda NTT-BPK RI Perwakilan NTT Perkuat Koordinasi, Dukung Ketahanan Pangan dan Awasi Persiapan Infrastruktur Pelaksanaan PON
- Kapolres TTU Kunjungi Korban Penembakan di Imbate-TTU Dan Salurkan Bantuan Kapolda NTT
- Silaturahmi Dengan Kapolda NTT, GM PT PLN UIP Nusra Bahas Soal Geothermal dan Energi Surya
Demsy Dully menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Hakim tunggal Consilia Ina Lestari Palang Ama dalam putusannya menolak semua permohonan praperadilan yang diajukan oleh Demsy Ronald Dully.
Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Demsy Ronald Dully oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT dinyatakan sah karena sudah memenuhi dua unsur alat bukti.
Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang, berdasarkan tiga alat bukti berupa keterangan saksi, bukti surat, dan keterangan saksi ahli.
Praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 3/Rd/Pra/2024/PNK pada 21 Juli 2024, dengan pemohon Demsy Ronald Dully.
Praperadilan atas penetapan tersangka ini didasarkan pada laporan polisi Nomor: LP/B/10/X/2021/NTT yang dibuat oleh Polsek Alak, Polres Kupang Kota.
Permohonan praperadilan ini berkaitan dengan penetapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/331/IX/2023/5 PKT/Polda NTT tanggal 30 September 2023.
Peristiwa pidana yang dilaporkan sesuai dengan Pasal 372 KUHPidana dilaporkan oleh Anung Satya Martini di SPKT Polda NTT.
Sidang putusan praperadilan ini juga dihadiri oleh kuasa hukum termohon dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda NTT dan Penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTT.
Demsi menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang kurang lebih Rp 400 juta.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang oleh kuasa hukumnya, Adrianus Sine, SH., MKn, dengan nomor perkara 3/Rd/Pra/2024/PNK.
Kasus ini berawal dari laporan Anung Satya Martini di SPKT Polda NTT yang menuduh Demsy Ronald Dully melakukan penipuan dan penggelapan, yang termasuk dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana.
Dalam permohonannya, Demsy Ronald Dully menyatakan bahwa segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Polda NTT terkait penetapan dirinya sebagai tersangka adalah tidak sah.
Ia juga meminta agar proses penyidikan atas laporan polisi tersebut segera dihentikan.

Polda NTT-BPK RI Perwakilan NTT Perkuat Koordinasi, Dukung Ketahanan Pangan dan Awasi Persiapan Infrastruktur Pelaksanaan PON

Kapolres TTU Kunjungi Korban Penembakan di Imbate-TTU Dan Salurkan Bantuan Kapolda NTT

Silaturahmi Dengan Kapolda NTT, GM PT PLN UIP Nusra Bahas Soal Geothermal dan Energi Surya

Bhabinkamtibmas di Sumba Barat Bagi Buku Bagi Anak Sekolah

Warga Tiga Kelurahan di Kota Kupang Segera Punya Sumber Air Bersih Bantuan Kapolda NTT
