Digugat Oknum Anggota Polresta Kupang Kota, Polda NTT Menang Praperadilan
Imanuel Lodja - Rabu, 24 Juli 2024 19:45 WIB
istimewa
Digugat Oknum Anggota Polresta Kupang Kota, Polda NTT Menang Praperadilan
Selain itu, bukti penyerahan barang antara dirinya dan pelapor dianggap tidak sah dan bertentangan dengan hukum, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Baca Juga:
Ia juga meminta agar namanya direhabilitasi, termasuk pemulihan hak, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.
Ia juga menuntut Polda NTT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam permohonan praperadilan ini.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Anggota Polres Sumba Timur Tersangka Pencurian Ternak Ditarik ke Ditsamapta Polda NTT
Ditemani Kapolres Sumba Tengah, Kapolres Sumba Barat Melayat ke Rumah Duka Bawa Bantuan
Dukung Percepatan Penetapan Hutan Adat di NTT, Polda NTT Dorong Sinergi Pengelolaan Kamtibmas
Kapolda dan Wagub NTT Terima Penghargaan Bintang Veteran Dari LVRI
Dukung Percepatan Penetapan Hutan Adat di NTT, Polda NTT Dorong Sinergi Pengelolaan Kamtibmas
Masuk Lima Besar, Polres Kupang Raih Penghargaan Kompolnas Award 2026
Komentar