Digugat Oknum Anggota Polresta Kupang Kota, Polda NTT Menang Praperadilan
Imanuel Lodja - Rabu, 24 Juli 2024 19:45 WIB
istimewa
Digugat Oknum Anggota Polresta Kupang Kota, Polda NTT Menang Praperadilan
Selain itu, bukti penyerahan barang antara dirinya dan pelapor dianggap tidak sah dan bertentangan dengan hukum, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Baca Juga:
Ia juga meminta agar namanya direhabilitasi, termasuk pemulihan hak, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.
Ia juga menuntut Polda NTT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam permohonan praperadilan ini.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
700 Calon Bintara Polri Tahun 2026 Gugur Pemeriksaan Kesehatan I
Tersisa 45 Catar Akpol di Panda Polda NTT
Tersangka Anak Diserahkan ke Jaksa, Dua Tersangka Lain Menunggu Petunjuk Jaksa
Dilatih Polres Rote Ndao Selama Dua Pekan, Puluhan Satpam Siap Bekerja
Polsek Kota Lama Limpahkan Tersangka Kasus Pengancaman ke JPU
Komisi III DPR RI Apresiasi Dedikasi Kapolda NTT Wujudkan Penegakan Hukum Yang Sejuk
Komentar