Digugat Oknum Anggota Polresta Kupang Kota, Polda NTT Menang Praperadilan
Imanuel Lodja - Rabu, 24 Juli 2024 19:45 WIB
istimewa
Digugat Oknum Anggota Polresta Kupang Kota, Polda NTT Menang Praperadilan
Selain itu, bukti penyerahan barang antara dirinya dan pelapor dianggap tidak sah dan bertentangan dengan hukum, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Baca Juga:
Ia juga meminta agar namanya direhabilitasi, termasuk pemulihan hak, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.
Ia juga menuntut Polda NTT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam permohonan praperadilan ini.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Periksa 45 Saksi Terkait Kasus Dokter Icha, Polda NTT Segera Gelar Perkara
Penyidik Polda NTT Minta Keterangan Saksi Ahli Dokter Tri Maharani
Polairud Bantu Guru Dan Siswa Di Manggarai Barat Bangun Tiang Bendera
Sinergi Pengamanan Perbatasan Diperkuat Polda Bersama AFP Dan PNTL
Pimpin Apel Perdana, Kapolres Kupang Beri Sejumlah Pesan dan Arah Kebijakan
Polri-AFP dan PNTL Bertemu di Belu Bahas Sinergitas Penanganan Kejahatan Transnasional
Komentar