Senin, 27 April 2026

Digugat Oknum Anggota Polresta Kupang Kota, Polda NTT Menang Praperadilan

Imanuel Lodja - Rabu, 24 Juli 2024 19:45 WIB
Digugat Oknum Anggota Polresta Kupang Kota, Polda NTT Menang Praperadilan
istimewa
Digugat Oknum Anggota Polresta Kupang Kota, Polda NTT Menang Praperadilan

Selain itu, bukti penyerahan barang antara dirinya dan pelapor dianggap tidak sah dan bertentangan dengan hukum, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Baca Juga:

Ia juga meminta agar namanya direhabilitasi, termasuk pemulihan hak, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.

Ia juga menuntut Polda NTT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam permohonan praperadilan ini.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
700 Calon Bintara Polri Tahun 2026 Gugur Pemeriksaan Kesehatan I

700 Calon Bintara Polri Tahun 2026 Gugur Pemeriksaan Kesehatan I

Tersisa 45 Catar Akpol di Panda Polda NTT

Tersisa 45 Catar Akpol di Panda Polda NTT

Tersangka Anak Diserahkan ke Jaksa, Dua Tersangka Lain Menunggu Petunjuk Jaksa

Tersangka Anak Diserahkan ke Jaksa, Dua Tersangka Lain Menunggu Petunjuk Jaksa

Dilatih Polres Rote Ndao Selama Dua Pekan, Puluhan Satpam Siap Bekerja

Dilatih Polres Rote Ndao Selama Dua Pekan, Puluhan Satpam Siap Bekerja

Polsek Kota Lama Limpahkan Tersangka Kasus Pengancaman ke JPU

Polsek Kota Lama Limpahkan Tersangka Kasus Pengancaman ke JPU

Komisi III DPR RI Apresiasi Dedikasi Kapolda NTT Wujudkan Penegakan Hukum Yang Sejuk

Komisi III DPR RI Apresiasi Dedikasi Kapolda NTT Wujudkan Penegakan Hukum Yang Sejuk

Komentar
Berita Terbaru