Kamis, 29 Mei 2025

Korupsi Renovasi 14 Sekolah di Alor, Tiga Orang jadi Tersangka

Imanuel Lodja - Sabtu, 20 Juli 2024 09:10 WIB
Korupsi Renovasi 14 Sekolah di Alor, Tiga Orang jadi Tersangka
istimewa
Korupsi Renovasi 14 Sekolah di Alor, Tiga Orang jadi Tersangka

digtara.com - Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) renovasi 13 sekolah dasar (SD) dan satu SMP di Kabupaten Alor mulai mengalami peningkatan.

Baca Juga:

Tiga orang ditetapkan menjadi tersangka masing-masing EW, ADSN dan AYP. Ketiganya ditetapkan jadi tersangka pada Jumat (19/7/2024) oleh enyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, Jumat (19/7/2024) malam mengakui kalau ketiga tersangka terlibat dalam renovasi sekolah pasca bencana Seroja Provinsi NTT II di Kabupaten Alor tahun 2022.

14 sekolah itu antara lain, SDN Probur V, SDI Binongko, SDN Moria, SDN 2 Padangsul, SDN Melati Kilakawada, SDN Kafakbeka, SDN Padang Alang, SDN Rumalelang, SDN Kolotuku, SDN Bira, SDN Kafola, SDN Malaipea, SDN Lapang Baru dan SMPN Hopter.

Belasan sekolah itu merupakan proyek Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTT Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II NTT yang dikerjakan oleh PT Araya Flobamora Perkasa dengan nilai kontrak awal sebesar Rp 23,5 Miliar.

Proyek tersebut dilaksanakan selama 210 hari kalender, terhitung sejak tanggal 14 Maret 2022 hingga 16 Oktober 2022 yang tersebar di 14 sekolah.

Raka Putra merincikan kalau tersangka EW merupakan ASN di Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT sekaligus sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pelaksana tahun anggaran 2022.

EW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati NTT Nomor print-206/N.3/Fd.1/04/2024 dan surat penetapan tersangka Nomor B-2096/N.3/Fd.1/07/2024.
Tersangka ASDN merupakan Direktur PT Araya Flobamora Perkasa.

ASDN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati NTT Nomor print- 206/N.3/Fd.1/04/2024 dan surat penetapan tersangka Nomor B-2097/N.3/Fd.1/07/2024.

Tersangka AYP merupakan wiraswasta. AYP ditetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati NTT Nomor print- 206/N.3/Fd.1/04/2024 dan surat penetapan sersangka Nomor B-2098/N.3/Fd.1/07/2024.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Korupsi Dana Desa, Polres Alor Tahan Kontraktor, Mantan Kades Dan Mantan Sekdes

Korupsi Dana Desa, Polres Alor Tahan Kontraktor, Mantan Kades Dan Mantan Sekdes

Temukan Anak Pingsan Usai Diperkosa, Ayah dan Anak di Kupang Malah Jadi Tersangka

Temukan Anak Pingsan Usai Diperkosa, Ayah dan Anak di Kupang Malah Jadi Tersangka

Berkas P21, Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Danga-Nagekeo Dilimpahkan Polres Nagekeo ke Kejaksaan

Berkas P21, Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Danga-Nagekeo Dilimpahkan Polres Nagekeo ke Kejaksaan

KPK Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi di Kalimantan Barat

KPK Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi di Kalimantan Barat

Kesetiaan Sandra Dewi Kembali Diuji, Harvey Moeis Digugat Kembalikan Dana CSR Rp73 Miliar

Kesetiaan Sandra Dewi Kembali Diuji, Harvey Moeis Digugat Kembalikan Dana CSR Rp73 Miliar

Jadi Tersangka dan Ditahan Polda NTT, Remaja Perekrut Korban bagi Mantan Kapolres Ngada Dijerat Pasal Berlapis

Jadi Tersangka dan Ditahan Polda NTT, Remaja Perekrut Korban bagi Mantan Kapolres Ngada Dijerat Pasal Berlapis

Komentar
Berita Terbaru