Korupsi Renovasi 14 Sekolah di Alor, Tiga Orang jadi Tersangka
"Sesuai hasil penyidikan dan keterangan saksi-saksi, ahli, surat, petunjuk serta narang bukti yang ada, maka ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka," ungkapnya.
Baca Juga:
Ia menegaskan berdasarkan kondisi deviasi minus sebesar -15,997 persen atas proyek tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh ahli teknik sipil dari Politeknik Negeri Kupang untuk melakukan pemeriksaan lapangan, maka terdapat potensi kerugian negara sebesar 4,2 miliar.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001.
Saat ini para tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Kupang selama 20 hari ke depan.
Di Sumba Barat Daya-NTT, KPK Perluas Jaringan Anti Korupsi Hingga ke Sekolah
Dari Tublopo, KPK Tanamkan Kejujuran dan Keberanian Sejak Dini
KPK Mengajar Hadir di Kupang Bangun Generasi Antikorupsi dari Ruang Kelas
Perkuat Pendidikan Integritas dan Partisipasi Masyarakat di Wilayah Timur Indonesia, KPK Lepas Armada JNBA 2026
Pakai Rompi Pink, Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung