Kamis, 27 Agustus 2026

Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Anggota Polresta Kupang Kota Ajukan Praperadilan

Imanuel Lodja - Kamis, 18 Juli 2024 09:15 WIB
Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Anggota Polresta Kupang Kota Ajukan Praperadilan
istimewa
Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Anggota Polresta Kupang Kota Ajukan Praperadilan

digtara.com - Demsy Ronald Dully, anggota polisi di Polresta Kupang Kota mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polda NTT.

Baca Juga:

Permohonan ini terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang kurang lebih Rp 400 juta.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang oleh kuasa hukumnya, Adrianus Sine, SH MKn, dengan nomor perkara 3/Rd/Pra/2024/PNK.

Informasi dari Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) Pengadilan Negeri Kupang, permohonan ini terkait dengan penetapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/331/IX/2023/5 PKT/POLDA NTT tanggal 30 September 2023.

Kasus ini berawal dari laporan Anung Satya Martini di SPKT Polda NTT yang menuduh Demsy Ronald Dully melakukan penipuan dan penggelapan, yang termasuk dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana.

Dalam permohonannya, Demsy Ronald Dully menyatakan bahwa segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Polda NTT terkait penetapan dirinya sebagai tersangka adalah tidak sah.

Ia juga minta agar proses penyidikan atas laporan polisi tersebut segera dihentikan.

Selain itu, bukti penyerahan barang antara dirinya dan pelapor dianggap tidak sah dan bertentangan dengan hukum, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Demsy juga minta agar namanya direhabilitasi, termasuk pemulihan hak, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.

Ia juga menuntut Polda NTT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam permohonan praperadilan ini.

Sidang permohonan praperadilan ini dipimpin majelis hakim tunggal Consilia Ina Lestari Palang Ama, SH dan sudah berjalan dan telah mencapai agenda pembuktian oleh kedua belah pihak.

Pemohon diwakili oleh kuasa hukumnya, Adrianus Sine, SH MKn, sementara termohon diwakili oleh penyidik Direktorat Reskrimum dan Bidang Hukum Polda NTT.

Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis, 18 Juli 2024, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolres Kupang Terima Berbagai Masukan dari Aktivis Perempuan dan Anak

Kapolres Kupang Terima Berbagai Masukan dari Aktivis Perempuan dan Anak

Lantik Kapolsek Kupang Tengah, Kapolres Kupang Titip Sejumlah Pesan ke Ipda Theorangga Enoch Aprathama Rohi

Lantik Kapolsek Kupang Tengah, Kapolres Kupang Titip Sejumlah Pesan ke Ipda Theorangga Enoch Aprathama Rohi

Pimpin Apel Perdana, Kapolres Kupang Beri Sejumlah Pesan dan Arah Kebijakan

Pimpin Apel Perdana, Kapolres Kupang Beri Sejumlah Pesan dan Arah Kebijakan

Dibangun Sejak Januari 2026, Polres Kupang Kini Punya Ruangan Pelayanan PPA dan PPO

Dibangun Sejak Januari 2026, Polres Kupang Kini Punya Ruangan Pelayanan PPA dan PPO

Kapolres Kupang Resmikan Sejumlah Fasilitas Saat HUT Bhayangkara Ke-80

Kapolres Kupang Resmikan Sejumlah Fasilitas Saat HUT Bhayangkara Ke-80

Mantan Kapolres Kupang Jadi Direktur Reskrimsus Polda NTT

Mantan Kapolres Kupang Jadi Direktur Reskrimsus Polda NTT

Komentar
Berita Terbaru