Dimarahi karena Nekat Bawa Perempuan Lain ke Rumah, Pria di Flores Timur Malah Aniaya Istri

digtara.com - FE (39), warga Keluahan Ekasapta, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Florea Timur, NTT dianiaya suaminya IM alias Iksan (36).
Baca Juga:
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini dilakukan Iksan karena korban FE memarahi Iksan gara-gara Iksan membawa dua orang perempuan saat korban tidak berada di rumah.
Iksan menganiaya korban menggunakan dacing/alat timbang mengenai kepala hingga korban terluka dan mendapat delapan jahitan.
Korban dianiaya pada Minggu (7/7/2024) di kediamannya.
Adik korban, Adnan Watan (38) mewakili korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Flores Timur dengan laporan polisi nomor LP/B/194/VII/2024/SPKT/Polres Flores Timur/Polda Nusa Tenggara Timur.
"Laporannya sedang diproses penyidik," ujar Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lazarus Marthin Ahab La'a saat dikonfirmasi Senin (8/7/2024) malam.
Sempat terjadi cekcok antara pelaku dan korban terkait kehidupan rumah tangga.
"Pelaku tersulut emosi langsung menganiaya korban dengan dacing timbangan di kepala hingga terluka," tandas Kasat.
Akibatnya korban dijahit sebanyak 8 jahitan pada luka di kepala.
"Luka robek kena dilempar dari timbangan duduk yang beratnya 5 atau 10 kilogram," tambah Kasat.
Iksan diduga membawa dua perempuan lain ke dalam kamar keluarga saat korban tidak di rumah.
Saat itu, korban baru pulang dari Waiwerang, Kabupaten Flores Timur.
Saat tiba di rumah di area Pasar Larantuka, Kelurahan Ekasapta, korban mendapati dua perempuan lain yang tidak dikenal ada dalam kamar keluarga.
Korban pun hendak bertanya soal keberadaan kedua perempuan tersebut. Namun kedua perempuan tersebut tidak menjawab dan mala langsung pergi.
Iksan rupanya emosi sehingga memarahi korban dan terjadi cekcok berujung penganiayaan.
Iksan awalnya masuk ke rumah hendak mengambil parang namun korban berusaha mencegahnya.
Pelaku memukul korban hingga korban jatuh ke lantai. Lalu pelaku menginjak tubuh korban.

Mulai Pulih, Korban Kekerasan Seksual di Manggarai Timur Segera Dimintai Keterangan

Jaga Kelestarian Lingkungan, Pemprov NTT Luncurkan SIPOPS

Korban Kapal Mati Mesin di Perairan Selat Rote-NTT Dievakuasi Selamat

Tome da Costa Dijerat Pasal Tipiring, Octo La'a Terancam Dua Tahun Penjara

Warga di Perbatasan RI-RDTL Mengaku Mendengar Tujuh Kali Letusan Saat Bentrokan
