Dimarahi karena Nekat Bawa Perempuan Lain ke Rumah, Pria di Flores Timur Malah Aniaya Istri
Pelaku mengambil dacing timbangan lalu memukul korban dari belakang mengenai kepala hingga korban terluka dan berlumuran darah.
Baca Juga:
Korban langsung melarikan diri ke Polres untuk membuat laporan polisi.
Polisi langsung membawa korban ke RSUD Larantuka guna mendapatkan layanan medis.
Korban pun harus mendapat delapan jahitan pada luka di kepala.
Polisi pun bergerak cepat mengamankan pelaku. "Pelaku sudah diamankan," tambah Kasat.
Pihak keluarga meminta Kapolres Flores Timur untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai undang-undang yang berlaku. Mereka pun mempercayakan penyelesaian sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Pelaku menganiaya istri dengan menggunakan dacing/alat timbangan sebanyak satu kali pada bagian kepala, dengan alasan korban memarahi pelaku saat korban mendapati ada 2 orang perempuan yang tidak dikenali sedang berada dalam rumah korban dan pelaku," urai Kasat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 ayat (1) jo pasal 5 huruf (a) Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Hari Keenam Haji 2026: 28.274 Jemaah Berangkat, 125 Ribu Nikmati Fast Track
30.299 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Tanah Suci, Daker Bandara Perkuat Layanan Lansia
Kadaker Bandara: Pelayanan di Bandara Merupakan Wajah Pertama Ketika Jemaah Menginjakkan Kaki di Tanah Suci
56 Kloter Sudah Tiba di Arab Saudi, Kemenhaj Ingatkan Maraknya Penawaran Haji Non-prosedural
Hilang Kendali, Dua Mobil Dan Satu Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan Beruntun di Kota Kupang