Eks Dirut, Bendahara, Direktur Keuangan RSUP Adam Malik Didakwa Korupsi Rp 8 M

Selain itu, Bambang Prabowo dan Mangapul Bakara juga menerima fasilitas untuk kepentingan pribadi dari terdakwa Ardiansyah Daulay berasal dari dana BLU RSUP H Adam Malik, dan pungutan pajak yang tidak disetor.
Baca Juga:
- Berkas Perkara Kasus Korupsi Kembali Dilimpahkan Polres Manggarai Barat Ke Jaksa, Polisi Blokir Aset Para Tersangka
- Diduga Jual Aset Perusahaan Secara Ilegal, PPMSU Desak Bupati Langkat Pecat Dirut PDAM Tirta Wampu
- Kasus Korupsi Kredit Bermasalah di Bank NTT 'Makan Korban', Mantan Kadiv dan Kasubdiv Kredit Jadi Tersangka
Bambang Prabowo dan Mangapul Bakara tidak melakukan pengawasan terhadap uang persediaan yang melebihi dari ketentuan yang dilakukan oleh Ardiansyah Daulay. Sedangkan terdakwa Ardiansyah Daulay melakukan pembayaran kepada pihak ketiga secara tunai dan mencatat pengeluaran dalam BKU, tetapi tidak membayarkan kepada pihak ketiga senilai Rp 3.010.459.167.
"Terdakwa Ardiansyah telah memotong PPN (Pajak Pertambahan Nilai), tapi tidak menyetorkan ke kas negara. Ardiansyah telah memotong PPh (Pajak Penghasilan) 21 dan PPh 23 tahun 2018, tapi tidak menyetorkan ke kas negara senilai Rp 5.048.996.036," katanya.
Terdakwa Ardiansyah Daulay mengusulkan pembelian barang untuk kepentingan pribadi terdakwa Bambang Prabowo dan terdakwa Mangapul Bakara atas perintah terdakwa Mangapul Bakara.
"Terdakwa Ardiansyah melakukan pembelian barang untuk kepentingan pribadi terdakwa Bambang dan terdakwa Mangapul. Atas perbuatan itu, ketiga terdakwa dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp 8 miliar," jelasnya.
Setelah pembacaan surat dakwaan oleh JPU Kejari Medan, Hakim Ketua Nurmiati menunda persidangan dan dilanjutkan dengan agenda nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Berkas Perkara Kasus Korupsi Kembali Dilimpahkan Polres Manggarai Barat Ke Jaksa, Polisi Blokir Aset Para Tersangka

Diduga Jual Aset Perusahaan Secara Ilegal, PPMSU Desak Bupati Langkat Pecat Dirut PDAM Tirta Wampu

Kasus Korupsi Kredit Bermasalah di Bank NTT 'Makan Korban', Mantan Kadiv dan Kasubdiv Kredit Jadi Tersangka

Dua Tahun Terakhir, Polres Ende Berhasil Tuntaskan Delapan Perkara Korupsi

Berkas P21, Polres Ende Limpahkan Kasus Korupsi ke Kejaksaan
