Senin, 13 Oktober 2025

Eks Dirut, Bendahara, Direktur Keuangan RSUP Adam Malik Didakwa Korupsi Rp 8 M

Arie - Selasa, 02 Juli 2024 12:40 WIB
Eks Dirut, Bendahara, Direktur Keuangan RSUP Adam Malik Didakwa Korupsi Rp 8 M
net
Ilustrasi.

digtara.com - Tiga mantan pejabat RSUP Adam Malik Medan didakwa melakukan tindak pidana korupsi Rp 8 miliar dalam pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) RSUP Adam Malik.

Baca Juga:

Ketiga terdakwa adalah mantan Direktur Utama RSUP Adam Malik Bambang Prabowo (63), mantan Direktur Keuangan RSUP Adam Malik Mangapul Bakara (65), dan mantan Bendahara Pengeluaran BLU RSUP Adam Malik Ardriyansyah Daulay (37).

Dakwaan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum Kejari Medan Suryanta Desy Christiani dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin.

"Perbuatan ketiga terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp8.059.455.203, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Nomor: 06/LHP/XXI/02/2024 tanggal 16 Februari 2024," katanya, melansir Antara.

Jaksa menyatakan ketiga terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atau Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jaksa dalam surat dakwaan mengaku perbuatan ketiganya tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan atau pengelolaan keuangan negara BLU RSUP H Adam Malik pada 2018 dengan melakukan pemungutan pajak, namun tidak disetorkan ke kas negara.

Perbuatan terdakwa Bambang Prabowo dan terdakwa Mangapul Bakara menyetujui pembayaran kepada pihak ketiga secara tunai, dan menandatangani pengeluaran dalam Buku Kas Umum (BKU) BLU RSUP H Adam Malik.

"Akan tetapi tidak dibayarkan oleh Ardiansyah Daulay kepada pihak ketiga senilai Rp3.010.459.167," tutur Desy Christiani.

Terdakwa Bambang Prabowo dan Mangapul Bakara memerintahkan serta menandatangani pembelanjaan di luar dari rencana bisnis dan anggaran (RBA) BLU RSUP H Adam Malik pada 2018 dalam persiapan akreditasi joint commission international (JCI) dan kelas rawat inap standar (KRIS).

"Bambang bertanggung jawab atas pengeluaran dana BLU, dan memerintahkan terdakwa Ardiansyah untuk menandatangani cek atau giro Bank Bukopin, walaupun Ardiansyah sudah tidak menjabat lagi sebagai Bendahara Pengeluaran BLU," bebernya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkas Perkara Kasus Korupsi Kembali Dilimpahkan Polres Manggarai Barat Ke Jaksa, Polisi Blokir Aset Para Tersangka

Berkas Perkara Kasus Korupsi Kembali Dilimpahkan Polres Manggarai Barat Ke Jaksa, Polisi Blokir Aset Para Tersangka

Diduga Jual Aset Perusahaan Secara Ilegal, PPMSU Desak Bupati Langkat Pecat Dirut PDAM Tirta Wampu

Diduga Jual Aset Perusahaan Secara Ilegal, PPMSU Desak Bupati Langkat Pecat Dirut PDAM Tirta Wampu

Kasus Korupsi Kredit Bermasalah di Bank NTT 'Makan Korban',  Mantan Kadiv dan Kasubdiv Kredit Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Kredit Bermasalah di Bank NTT 'Makan Korban', Mantan Kadiv dan Kasubdiv Kredit Jadi Tersangka

Dua Tahun Terakhir, Polres Ende Berhasil Tuntaskan Delapan Perkara Korupsi

Dua Tahun Terakhir, Polres Ende Berhasil Tuntaskan Delapan Perkara Korupsi

Berkas P21, Polres Ende Limpahkan Kasus Korupsi ke Kejaksaan

Berkas P21, Polres Ende Limpahkan Kasus Korupsi ke Kejaksaan

Sempat Ramai di Medsos Soal Layanan Persalinan, Dirut RSI Sultan Agung Beri Klarifikasi dan Bentuk Tim Advokasi Pendampingan Proses Hukum Tenaga Medis

Sempat Ramai di Medsos Soal Layanan Persalinan, Dirut RSI Sultan Agung Beri Klarifikasi dan Bentuk Tim Advokasi Pendampingan Proses Hukum Tenaga Medis

Komentar
Berita Terbaru