Mahasiswi Pembuang Bayi Jadi Saksi, Pacar Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi
Keesokan harinya atau pada Selasa (15/6/2024), kedua pelaku membawa bayi perempuan mereka tersebut ke kos mereka di Jalan Perwira, Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende.
Baca Juga:
"Kedua pelaku merupakan mahasiswa dan mahasiswi di Uniflor Ende, dan selama hamil sampai melahirkan, kedua orang tua pelaku tidak mengetahui hal tersebut," ujar Kasat Reskrim.
Karena ketakutan akan ketahuan bahwa mereka telah mempunyai anak, akhirnya pada Selasa (25/6/2024) subuh sekitar pukul 02.00 Wita, kedua pelaku membawa anak mereka ke Jalan El tari, tepatnya di depan panti asuhan Naungan Kasih, Ende.
Lalu pelaku Rian menaruh bayi perempuan mereka yang baru berusia 12 hari di depan pintu Kapela panti asuhan Naungan Kasih.
"Pada saat itu pelaku Estin menunggu di jalan," tambah Kasat.
Setelah menaruh bayi tersebut, kedua pelaku lalu pergi meninggalkan tempat tersebut hingga bayi tersebut ditemukan warga.
Kedua pelaku akhirnya ditangkap di kos baru di belakang kampus Uniflor pada Rabu (26/6/2024).
"Mereka tidak mau memelihara anak bayi tersebut sehingga meletakkan di depan panti asuhan," tandas Kasat.
Kedua pelaku pun diproses sesuai laporan polisi nomor LP/B/107/VI/2024/ SPKT/Res Ende/Polda NTT, tanggal 25 Juni 2024.
Satlantas Polres Sumba Barat Daya Anjangsana ke Kediaman Mantan Kasat Lantas Pertama
Dua Siswi Sekolah Dasar di Kabupaten TTU Tenggelam dan Meninggal Dalam Bak Penampung
Hutan Kateri di Malaka Terbakar, Polres Malaka Terjun Padamkan Titik Api
Pelaku Pencurian di Sumba Barat Daya Diamankan Polisi
Pasca Perpanjangan Masa Tanggap Darurat, Basarnas Tutup Operasi SAR Gempa Flores 7,7 SR