Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Pembangunan Fasilitas Sarpras Bumi Perkemahan Pramuka di Manggarai Barat, Jaksa Lakukan Penahanan
digtara.com - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, NTT menetapkan lima tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) paket pembangunan fasilitas sarana dan prasarana bumi perkemahan pramuka Mbuhung di Desa Tiwu Nampar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Baca Juga:
- Pengelolaan Haji Harus Bersih dari Praktik Korupsi. Wamenhaj Dahnil: Tangkap Saja Siapa Pun yang Masih Berusaha Melakukan Praktik Rente dan Korupsi
- Hadiri Pemeriksaan di Kejari Medan, Kadis Perhubungan Erwin Saleh Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi
- Pria Yang Menghamili Keponakan di Manggarai Barat Ditetapkan Jadi Tersangka
Lima tersangka itu masing-masing AA, FJ, ILN, PD, dan YT.
"Lima orang sudah ditetapkan jadi tersangka dalam proyek yang dikerjakan pada tahun anggaran 2021," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, Kamis (27/6/2024) malam.
Ia menjelaskan lima orang itu dijadikan tersangka pada Rabu (26/6/2024) siang di kantor Kejari Manggarai Barat.
Penetapan tersangka ini didukung oleh dua alat bukti yang cukup dalam kasus tersebut.
Menurutnya, proyek yang dikerjakan itu senilai Rp 732,166 juta berdasarkan DPA/DPPA Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Manggarai Barat tahun anggaran (TA) 2021 nomor DPPA/B.1/1.01.2.19.0.00.03.000/001/2021.
"Terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 223 juta lebih," ujarnya.
Ia mengungkap peran para tersangka dalam kasus ini.
Tersangma AA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PKO Manggarai Barat.
FJ merupakan Direktur CV Golo Kulu, ILN sebagai pelaksana yang meminjam bendera CV Golo Kulu dan CV Multi Talenta.
Kemudian, PD sebagai Direktur CV Wae Delik Indah dan YT sebagai Diretur CV Multi Talenta.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
"Saat ini para tersangka sudah ditahan selama 20 hari ke depan," tandas Raka Putra.
Pengelolaan Haji Harus Bersih dari Praktik Korupsi. Wamenhaj Dahnil: Tangkap Saja Siapa Pun yang Masih Berusaha Melakukan Praktik Rente dan Korupsi
Hadiri Pemeriksaan di Kejari Medan, Kadis Perhubungan Erwin Saleh Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi
Pria Yang Menghamili Keponakan di Manggarai Barat Ditetapkan Jadi Tersangka
KPK Sita Rumah, Mobil, dan Motor Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Polda Jabar Tetapkan Lisa Mariana dan Tato Tersangka Kasus Video Asusila yang Viral