Selasa, 14 Oktober 2025

Mulai 1 Juli, Pengurusan SIM Harus Disertai BPJS Kesehatan

Imanuel Lodja - Senin, 24 Juni 2024 15:03 WIB
Mulai 1 Juli, Pengurusan SIM Harus Disertai BPJS Kesehatan
istimewa
Mulai 1 Juli, Pengurusan SIM Harus Disertai BPJS Kesehatan

Ia berterima kasih kepada Polri karena mendukung program pemerintah dalam kepesertaan BPJS Kesehatan sehingga BPJS pun gencar melakukan sosialisasi.

Baca Juga:

"Kami ingin memastikan kepesertaan aktif dalam pengurusan kendaraan bermotor walaupun dari 95 persen peserta BPJS di NTT, ada 20 persen yang belum aktif," ujarnya.

Apabila JKN belum aktif maka peserta bisa langsung mengurus di loket yang ada. "Bisa langsung urus dan dapat VA. Walaupun pengaktifan kartu BPJS masih 14 hari namun tidak menghambat pengurusan SIM," tambahnya.

Langkah ini dilakukan untuk menjaminkan peserta BPJS saat mengalami kecelakaan.

Namun saat pengambilan SIM harus memastikan kepesertaan JKN.

"Jika JKN tidak aktif maka bisa urus untuk diterbitkan VA dan tetap membayar iuran atau program rehabilitasi BPJS," tandasnya.

Ia memastikan kalau JKN merupakan perlindungan saat berkendaraan walaupun kecelakaan penjamin adalah Jasa Raharja.

"Kecelakaan dengan adanya laporan polisi dijaminkan oleh Jasa Raharja dan JKN. Masyarakat tinggal lampirkan laporan polisi," tandasnya.

Direktur lalu lintas memastikan kalau pengurusan SIM dengan BPJS tidak akan menyulitkan dan tidak menghambat.

"Jika masyarakat belum ikut BPJS atau masih dalam tunggakan maka pengurusan SIM tetap dilayani tapi saat ambil SIM wajib menunjukkan kepesertaan BPJS aktif," tandasnya.

Dia menyebut, Polri memberlakukan aturan BPJS kesehatan sebagai syarat membuat dan memperpanjang masa berlaku SIM A, SIM B, dan SIM C. Pemohon nantinya akan diminta menunjukkan BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN yang aktif.

Syarat ini tertuang didalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

aturan tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN. Sejauh ini ada sekitar 63 juta masyarakat yang saat ini tercatat JKN-nya tidak aktif dari 270,4 juta peserta.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Wamenhaj dan Wamenag Sepakat Percepat Kelembagaan Kemenhaj, Dukung Langkah Hukum bagi Oknum yang Halangi Proses Peralihan

Wamenhaj dan Wamenag Sepakat Percepat Kelembagaan Kemenhaj, Dukung Langkah Hukum bagi Oknum yang Halangi Proses Peralihan

Pimpin Upacara Pagi di SMAN 5 Kupang, Perwira Ditbinmas Polda NTT Beri Sejumlah Himbauan Kamtibmas

Pimpin Upacara Pagi di SMAN 5 Kupang, Perwira Ditbinmas Polda NTT Beri Sejumlah Himbauan Kamtibmas

Tangkap Penyu, Nelayan di Kupang Ditangkap Anggota Polairud Polda NTT

Tangkap Penyu, Nelayan di Kupang Ditangkap Anggota Polairud Polda NTT

ABK Pelaku Penikaman Sesama ABK Diamankan Ditpolairud Polda NTT

ABK Pelaku Penikaman Sesama ABK Diamankan Ditpolairud Polda NTT

Lindungi Hak Konsumen, Polda NTT Proses Lanjut Kasus Beras Tidak Layak Konsumsi

Lindungi Hak Konsumen, Polda NTT Proses Lanjut Kasus Beras Tidak Layak Konsumsi

Berkas P21, Mantan Polisi Pelaku Kekerasan Seksual di Sumba Barat Daya Diserahkan Ke JPU

Berkas P21, Mantan Polisi Pelaku Kekerasan Seksual di Sumba Barat Daya Diserahkan Ke JPU

Komentar
Berita Terbaru