Senin, 27 Juli 2026

Mulai 1 Juli, Pengurusan SIM Harus Disertai BPJS Kesehatan

Imanuel Lodja - Senin, 24 Juni 2024 15:03 WIB
Mulai 1 Juli, Pengurusan SIM Harus Disertai BPJS Kesehatan
istimewa
Mulai 1 Juli, Pengurusan SIM Harus Disertai BPJS Kesehatan

digtara.com - Ada syarat baru dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM) untuk masyarakat NTT.

Baca Juga:

Masyarakat yang ingin membuat SIM kini harus memiliki BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta jaminan Kesehatan nasional (JKN) yang aktif.

Aturan ini diuji coba pada 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah Indonesia yakni di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Aturan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.

Meskipun demikian, Polri dan pihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa langkah ini tidak akan memberatkan masyarakat dan justru bertujuan untuk mempermudah proses layanan publik.

"implementasi aturan ini dipastikan tidak akan memberatkan dan membuat masyarakat menjadi repot," ujar Direktur Lalu Lintas Polda NTT, Kombes Pol Restika Pardamaian Nainggolan, Senin (24/6/2024).

Ia menegaskan bahwa penerbitan SIM harus dibuktikan dengan tanda bukti aktif JKN.

NTT terpilih sebagai salah satu dari 7 provinsi pilot project karena kepesertaan aktif BPJS 95 persen.

Direktur lalu lintas menjelaskan bahwa pengurusan SIM baru dan perpanjangan SIM wajib melampirkan BPJS aktif atau langsung mengurus BPJS jika belum memiliki BPJS kesehatan.

"Yang tidak ada BPJS pun tetap dilayani tapi saat SIM sudah terbit maka wajib melampirkan BPJS yang sudah pernah dibayarkan. Disisi lain syarat pengurusan SIM tetap dilakukan dengan aturan yang ada," ujarnya.

Kombes Pol Restika menjelaskan bahwa SIM merupakan salah satu syarat yang perlu dipenuhi oleh seseorang apabila ingin mengendarai motor atau mobil.

Syaratnya, sudah berusia 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Namun, kini kepolisian telah menetapkan BPJS sebagai salah satu syarat permohonan pembuatan dan memperpanjang SIM bagi setiap pengendara roda dua maupun roda empat.

Kepala Bidang kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Gregorius Decembris Kapitan memastikan pihaknya sudah mensosialisasikan kebijakan ini ke jajaran di 21 kabupaten atau 17 Satpas yang ada.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi Amankan Dan Musnahkan Bom Rakitan Temuan Warga Adonara Timur

Polisi Amankan Dan Musnahkan Bom Rakitan Temuan Warga Adonara Timur

Warga di Kabupaten TTS Kembali Dapat Bantuan Rumah Harapan dari Kapolda NTT

Warga di Kabupaten TTS Kembali Dapat Bantuan Rumah Harapan dari Kapolda NTT

Komnas HAM RI Temui Orang Tua Dokter Icha

Komnas HAM RI Temui Orang Tua Dokter Icha

Tim Jibom Brimob Polda NTT Musnahkan Tiga Bom Pipa Rakitan di Flores Timur

Tim Jibom Brimob Polda NTT Musnahkan Tiga Bom Pipa Rakitan di Flores Timur

Penghujung Masa Tugas di Rote Ndao, Kapolres Bagi Sepatu Bagi Siswa Pulau Terluar

Penghujung Masa Tugas di Rote Ndao, Kapolres Bagi Sepatu Bagi Siswa Pulau Terluar

Anggota DPR RI Dorong Penyediaan Rumah Aman Bagi Korban Kekerasan dan TPPO

Anggota DPR RI Dorong Penyediaan Rumah Aman Bagi Korban Kekerasan dan TPPO

Komentar
Berita Terbaru