4 Pemuda di Simalungun Aniaya Tetangga Sendiri
digtara.com - Jajaran Polsek Perdagangan Polres Simalungun, menangkap empat pemuda yang diduga diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan dan dua laki-laki.
Baca Juga:
Para pemuda yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial IASS (21), AT (21), DAJ (19) dan TE (30). Mereka melakukan melakukan penganiayaan terhadap korban pada Rabu (19/6/2024) dini hari.
Sementara itu, korban penganiayaan itu bernama Susanti, Syarifuddin dan Vicky Alpandi.
"Korban dan pelaku penganiayaan bertetangga, mereka tinggal di Bandar Syahkuda, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, kata Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan, Jumat (21/6/2024).
Peristiwa berawal saat korban Vicky bertamu ke rumah korban Susanti dan menginap di rumah tersebut. Lantas, pelaku menegur karena mereka terikat perkawinan.
"Mereka terlibat adu mulut hingga berujung pada penganiayaan," katanya.
Saat ini, empat pemuda tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polsek Perdagangan, Simalungun.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Pelaku Penganiayaan IRT di Rote Ndao Ditangkap di Kupang
Tiga Mahasiswa di Kupang Diamankan Polisi Pasca Aniaya Rekannya
Gara-gara Uang Rp 5.000 Saat Main Billiard, Warga di Rote Ndao Dianiaya Rekannya
Pukul Warga Tanpa Sebab dan Video Viral di Medsos, Warga Batuplat-Kupang Diamankan Resmob Polda NTT
Dua Pemuda di Kupang Aniaya Ibu Hamil, Polisi Damaikan