Keroyok Rekannya Tahun Lalu, Sipir Rutan Kupang dan Rekannya Dibekuk Polisi
Imanuel Lodja - Jumat, 21 Juni 2024 09:00 WIB
istimewa
Keroyok Rekannya Tahun Lalu, Sipir Rutan Kupang dan Rekannya Dibekuk Polisi
Korban telah menjalani proses persidangan terkait tindak pidana yang dilakukan oleh korban terhadap pelaku.
Baca Juga:
Setelah kedua pelaku selesai melaksanakan kegiatan di kantor Pengadilan Kelas IA Kupang, polisi langsung mengamankan kedua pelaku dan dibawa ke Mapolresta Kupang Kota.
Kedua pelaku pasrah dan tidak melakukan perlawanan ketika diamankan di depan Kantor Pengadilan Kelas IA di Jalan Palapa, Kelurahan Oebobo.
Setelah ditangkap, kedua terduga pelaku saat ini ditahan selama 20 hari depan untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5,6 tahun.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Puluhan Paus Pilot Mati Dikuburkan
Dukung Pembangunan Rumah Pastori II GMIT Hosana Sungkaen, Walikota Kupang Bantu Rp 50 juta
Remaja Pria di Kupang Terseret Banjir, Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
Polisi di Amfoang Utara-Kupang Bantu Siswa Seberangi Sungai Saat Pulang Sekolah
Intensifkan Program Kamis-an, Kapolsek Amfoang Timur Bina Para Siswa di Wilayah Perbatasan
Residivis Yang Juga DPO Dibekuk Tim Resmob Polres Kupang
Komentar