Keroyok Rekannya Tahun Lalu, Sipir Rutan Kupang dan Rekannya Dibekuk Polisi
Imanuel Lodja - Jumat, 21 Juni 2024 09:00 WIB

istimewa
Keroyok Rekannya Tahun Lalu, Sipir Rutan Kupang dan Rekannya Dibekuk Polisi
Korban telah menjalani proses persidangan terkait tindak pidana yang dilakukan oleh korban terhadap pelaku.
Baca Juga:
Setelah kedua pelaku selesai melaksanakan kegiatan di kantor Pengadilan Kelas IA Kupang, polisi langsung mengamankan kedua pelaku dan dibawa ke Mapolresta Kupang Kota.
Kedua pelaku pasrah dan tidak melakukan perlawanan ketika diamankan di depan Kantor Pengadilan Kelas IA di Jalan Palapa, Kelurahan Oebobo.
Setelah ditangkap, kedua terduga pelaku saat ini ditahan selama 20 hari depan untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5,6 tahun.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Exotic Run 2025 Warnai Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Kupang

Tabrak Mobil di Sisi Jalan, Pengendara Sepeda Motor di Kupang Luka Berat

Polres Kupang Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pengeroyokan Warga Kupang

Lapas dan Rutan di NTT Bebas Peredaran Narkoba dan Handphone

Gara-Gara Miras, Tetangga di Kupang Selisih Paham

Gandeng TNI, Polres Kupang Olahraga Bersama Sambil Tanam Pohon
Komentar