Minggu, 11 Januari 2026

Diduga Dibekengi Oknum Aparat, Polisi di TTU Amankan Puluhan Karung Pakaian Bekas Asal Timor Leste

Arie - Kamis, 13 Juni 2024 10:00 WIB
Diduga Dibekengi Oknum Aparat, Polisi di TTU Amankan Puluhan Karung Pakaian Bekas Asal Timor Leste
istimewa
Diduga Dibekengi Oknum Aparat, Polisi di TTU Amankan Puluhan Karung Pakaian Bekas Asal Timor Leste

digtara.com - Sebanyak 43 ball/karung pakaian bekas asal negara Timor Leste diamankan polisi dari Polres Timor Tengah Utara (TTU), Selasa (12/6/2024) malam.

Baca Juga:

Puluhan pakaian bekas ini diamankan dari atas bus 'Amkeni' nomor polisi DH 7113 yang dikemudikan AT alias Agus.

Saat polisi memeriksa muatan bus tersebut, polisi menemukan 43 karung pakaian bekas.

Diperoleh informasi kalau puluhan pakaian bekas ini dititipkan oleh AU alias AT dari Timor Leste untuk dibawa ke pemesan di wilayah Matani, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Informasi lain menyebutkan kalau pakaian bekas ini dipasok dari negara Timor Leste melalui jalur tidak resmi atau diselundupkan.

Kuat dugaan kalau penyelundupan ini dibekengi oknum aparat keamanan di perbatasan.

Pakaian bekas tersebut dipasok dari Timor Leste oleh TO alias Tori dibantu oknum aparat.

Tori kemudian menjual kembali pakaian bekas ini kepada AU alias AT.

AU alias AT juga mengakui kalau proses memasok pakaian bekas ini diatur oleh Tori dan oknum aparat keamanan di perbatasan sehingga pakaian bekas tersebut bebas dan dengan mudah diselundupkan ke Indonesia.

Polisi kemudian mengamankan 43 karung pakaian bekas ini.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bakamla RI Fasilitasi Pemulangan Enam ABK KM Triasmo Sejahtera dari Timor Leste

Bakamla RI Fasilitasi Pemulangan Enam ABK KM Triasmo Sejahtera dari Timor Leste

Polisi di TTU Amankan Dua Pelajar Pelaku Pembakaran Pohon Natal

Polisi di TTU Amankan Dua Pelajar Pelaku Pembakaran Pohon Natal

Pledoi Pribadi, Lettu Ahmad Faisal Minta Maaf dan Mohon Keringanan

Pledoi Pribadi, Lettu Ahmad Faisal Minta Maaf dan Mohon Keringanan

Buntut Kematian Prada Lucky, 22 Prajurit TNI Dituntut Bayar Restitusi Rp 1,6 Miliar

Buntut Kematian Prada Lucky, 22 Prajurit TNI Dituntut Bayar Restitusi Rp 1,6 Miliar

Dituntut 12 Tahun Penjara dan Pemecatan, Lettu Ahmad Faisal Juga Diwajibkan Bayar Restitusi Rp 561 Juta

Dituntut 12 Tahun Penjara dan Pemecatan, Lettu Ahmad Faisal Juga Diwajibkan Bayar Restitusi Rp 561 Juta

Warga TTU Temukan Amunisi di Kebun

Warga TTU Temukan Amunisi di Kebun

Komentar
Berita Terbaru