Diduga Terkait Penipuan Casis Polri, Kapolsek di Alor Ditarik ke Polda NTT

digtara.com - AKP YLO dibebastugaskan dari jabatan Kapolsek Alor Tengah Utara, Polres Alor.
Baca Juga:
- Polda NTT-BPK RI Perwakilan NTT Perkuat Koordinasi, Dukung Ketahanan Pangan dan Awasi Persiapan Infrastruktur Pelaksanaan PON
- Kapolres TTU Kunjungi Korban Penembakan di Imbate-TTU Dan Salurkan Bantuan Kapolda NTT
- Silaturahmi Dengan Kapolda NTT, GM PT PLN UIP Nusra Bahas Soal Geothermal dan Energi Surya
Ia ditarik ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda NTT guna menjalani pemeriksaan.
Mutasi ini tertuang dalam surat telegram rahasia (TR) Kapolda NTT nomor
ST/708/VI/Kep/2024 tanggal 6 Juni 2024.
Dalam surat TR mutasi ini, hanya ada enam perwira di Polres Alor dan Malaka yang dimutasi.
AKP Yoseph Lego Ola, Kapolsek Alor Tengah Utara, Polres Alor dimutasi sebagai Pama Yanma Polda NTT dalam rangka pemeriksaan.
Ia diganti oleh Ipda I Wayan Agus Suyadnya yang saat ini menjabat sebagai Ka SPKT Polres Alor.
AKP Salfredus Sutu, SH, Kasat Reskrim Polres Malaka pindah menjadi Paur Subbag Binlatops Bagbinops Biro Ops Polda NTT.
Jabatan yang ditinggalkan diisi oleh Iptu Tony Alovius Abraham, SH yang saat ini menjabat sebagai Kapolsek Weliman, Polres Malaka.
Jabatan Kapolsek Weliman dipercayakan kepada Ipda Albertus Fridus Bere yang saat ini menjabat sebagai Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Malaka.
Selanjutnya Ipda Anang Andriawan, Kasat Tahti Polres Alor pindah menjadi Kapolsek Pantar Timur, Polres Alor.
Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman, SIK MM yang dikonfirmasi, Senin (10/6/2024) membenarkan mutasi ini.
"Iya, betul (dimutasi)," ujar Kapolres Alor.
Kasus penipuan oleh Kapolsek di Polres Alor terkait penerimaan Bintara Polri TA 2024 sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
Pihak korban dan terlapor pun berdamai. Korban pun sudah mencabut laporan polisi di Polres Alor.
"Korban sudah cabut laporan polisi," ujar Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman, SIK MM yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Alor, AKP Yames Jems Mbau, S.Sos, Jumat (31/5/2024).
Pelapor kasus ini Marthinus Kafomei (47) yang dikonfirmasi melalui telepon selularnya juga mengaku sudah berdamai dengan sang Kapolsek.
"Kami berdamai tanggal 20 Mei 2024 lalu dan dia (kapolsek) sudah mengembalikan uang saya," ujarnya.
Marthinus, seorang petani asal Desa Fuisama, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor ini pun mengaku langsung mengurus untuk mencabut laporan kasus penipuan nomor LP/B/174/V/2024/SPKT/Polres Alor/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 11 Mei 2024.
Dalam laporannya itu, Marthinus mengaku ditipu YLO pada Senin (1/1/2024) sekitar pukul 11.00 wita di Kelurahan Mutiara, kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, NTT.
Marthinus mengaku kalau ia dan YLO sudah membuat surat damai dan pencabutan laporan yang disampaikan ke penyidik Sat Reskrim Polres Alor.
Sebelumnya, YLO, seorang Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) di wilayah hukum Polres Alor, NTT dilaporkan ke polisi di Polres Alor.
Ia diduga mengambil uang dari orang tua calon siswa (Casis) Bintara Polri dan menjanjikan kelulusan menjadi Bintara Polri.
YLO menelepon kepala desa Alor Tengah Utara meminta agar Marthinus menemui YLO di kantor Polsek setempat.
YLO dan Marthinus pun bertemu di ruang kerja Kapolsek.
Saat itu YLO berjanji untuk membekali anak Marthinus yang ingin mendaftar sebagai calon Bintara Polri tahun 2024.
YLO pun menjamin anak dari korban Mathinus bisa lulus dalam tes Bintara Polri tahun 2024.
Namun YLO meminta uang sebesar Rp 30 juta.
Saat itu Marthinus menawarkan kalau uang yang diminta YLO baru akan diserahkan saat anak Marthinus dinyatakan lolos tes Bintara Polri.
Namun YLO meminta uang panjar Rp 15 juta dari Rp 30 juta yang diminta YLO.
Keesokan hari nya atau pada Selasa (2/1/2024), Marthinus meminta tolong anaknya menemui YLO menyerahkan uang Rp 15 juta yang diterima YLO di rumahnya.
Namun saat verifikasi administrasi dan pemeriksaan awal di Polres Alor, anak dari Marthinus tidak memenuhi syarat sehingga tidak bisa mengikuti seleksi tahapan selanjutnya di Kupang.
Karena anaknya gagal mengikuti seleksi Bintara Polri tahun 2024, korban Marthinus meminta agar YLO mengembalikan uang tersebut.
Namun YLO belum juga mengembalikan uang tersebut. Beberapa kali Marthinus menagih namun YLO tidak mengembalikan uang tersebut.
Kesal dengan sikap YLO, Marthinus pun ke SPKT Polres Alor mengadukan kasus penipuan oleh YLO yang juga seorang Kapolsek ke polisi.
Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman yang dikonfirmasi Kamis (16/5/2024) tidak membantah laporan tersebut.
Ia berjanji akan mengecek dan memproses laporan kasus ini.
"Akan kami dalami kebenaran informasinya," tandas Kapolres Alor.
Penyidik Subnit III Satreskrim Polres Alor pun meminta keterangan dari Marthinus selaku pelapor yang juga menjadi korban.

Polda NTT-BPK RI Perwakilan NTT Perkuat Koordinasi, Dukung Ketahanan Pangan dan Awasi Persiapan Infrastruktur Pelaksanaan PON

Kapolres TTU Kunjungi Korban Penembakan di Imbate-TTU Dan Salurkan Bantuan Kapolda NTT

Silaturahmi Dengan Kapolda NTT, GM PT PLN UIP Nusra Bahas Soal Geothermal dan Energi Surya

Bhabinkamtibmas di Sumba Barat Bagi Buku Bagi Anak Sekolah

Warga Tiga Kelurahan di Kota Kupang Segera Punya Sumber Air Bersih Bantuan Kapolda NTT
