Sabtu, 27 September 2025

Tegas, Kapolres Lembata Perintahkan Polantas Tindak Tegas Pengendara Ugal-ugalan di Malam Hari

Imanuel Lodja - Sabtu, 08 Juni 2024 16:30 WIB
Tegas, Kapolres Lembata Perintahkan Polantas Tindak Tegas Pengendara Ugal-ugalan di Malam Hari
istimewa
Tegas, Kapolres Lembata Perintahkan Polantas Tindak Tegas Pengendara Ugal-ugalan di Malam Hari

Tidak menunggu lama, Kapolres Lembata langsung meminta Kasat Lantas dan jajaran untuk menindak lanjuti dengan melaksanakan peningkatan patroli cipta kondisi.

Baca Juga:

Pada pelaksanaan kegiatan ini, anggota Sat Lantas Polres Lembata berhasil
mengamankan 15 unit sepeda motor terdiri dari 11 unit sepeda motor tidak menggunakan lampu utama, satu unit mobil tidak menggunakan lampu utama. dan 3 unit sepeda motor menggunakan knalpot motor dan berkendara ugal ugalan dengan cara menggeber-geber sepeda motor tersebut sehingga membuat bising di jalan raya sambil berkendara ugal ugalan.

Lewat Kasat Lantas Polres Lembata, AKP Abdul Malik, Kapolres menyampaikan pesan agar pelaksanaan kegiatan ini terus ditingkatkan sehingga Lembata bisa terbebas dari bahaya yang lebih besar.

"Kita berharap dengan peningkatan kegiatan ini, bahaya kecelakaan lalu lintas yang bisa saya merenggut nyawa bisa dihindari," tandasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Prihatin Dengan Kondisi di Alor, Aliansi Pemuda Alor Serahkan Pernyataan Sikap

Prihatin Dengan Kondisi di Alor, Aliansi Pemuda Alor Serahkan Pernyataan Sikap

Kasus Pencabulan Lansia di Lembata Naik Sidik, Polisi Segera Tahan Tersangka

Kasus Pencabulan Lansia di Lembata Naik Sidik, Polisi Segera Tahan Tersangka

JPU Tuntut 12 Tahun Penjara Bagi Stefani Heidi Doko Rehi dalam Kasus Kekerasan Seksual dan TPPO Anak

JPU Tuntut 12 Tahun Penjara Bagi Stefani Heidi Doko Rehi dalam Kasus Kekerasan Seksual dan TPPO Anak

JPU Tuntut Mantan Kapolres Ngada Wajib Bayar Restitusi Ratusan Juta dan Minta Barang Bukti Dimusnahkan

JPU Tuntut Mantan Kapolres Ngada Wajib Bayar Restitusi Ratusan Juta dan Minta Barang Bukti Dimusnahkan

Tidak Ada Hal Meringankan, JPU Tuntut Mantan Kapolres Ngada 20 Tahun Penjara

Tidak Ada Hal Meringankan, JPU Tuntut Mantan Kapolres Ngada 20 Tahun Penjara

Dua Tahun Terakhir, Polres Ende Berhasil Tuntaskan Delapan Perkara Korupsi

Dua Tahun Terakhir, Polres Ende Berhasil Tuntaskan Delapan Perkara Korupsi

Komentar
Berita Terbaru