Cara Menghitung Biaya Pajak Kendaraan Bermotor

digtara.com - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak yang diterapkan oleh pemerintah daerah atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Jenis pajak ini termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari pajak daerah.
Baca Juga:
Pajak ini diterapkan di kantor bersama Samsat, yang melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu Badan Pendapatan Daerah, Polri, dan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor tentu wajib membayar pajak kendaraan tiap tahun dan lima tahun sekali di Samsat. Pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan setiap tahun sesuai dengan tanggal jatuh tempo.
Komponen pembayaran pajak tahunan adalah Pokok Pajak, Sumbangan Wajib Jasa Raharja, dan Tarif Pajak. Sementara, pembayaran perpanjang STNK 5 tahunan meliputi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), PKB, biaya administrasi, biaya pengesahan STNK, biaya penerbitan STNK, dan biaya administrasi TNKB.
Bagi Anda yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor, berikut cara mudah menghitung biaya pajak kendaraan bermotor:

Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Diperpanjang

Resmi Naik, PPN 12 Hanya Untuk Barang Sangat Mewah

Mulai Januari 2025: Beras, Daging hingga Tagihan Listrik Rumah Tangga Bakal Kena PPN 12 Persen

Lalai Bayar Pajak, Mobil Diduga Milik Anggota DPRD Kota Kupang Terpilih Diamankan Polisi

Setor Pajak Rp 107 M, Mal Centre Point Batal Dibongkar, Pembayaran Selanjutnya 19 Juni
