Cara Menghitung Biaya Pajak Kendaraan Bermotor
digtara.com - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak yang diterapkan oleh pemerintah daerah atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Jenis pajak ini termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari pajak daerah.
Baca Juga:
Pajak ini diterapkan di kantor bersama Samsat, yang melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu Badan Pendapatan Daerah, Polri, dan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor tentu wajib membayar pajak kendaraan tiap tahun dan lima tahun sekali di Samsat. Pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan setiap tahun sesuai dengan tanggal jatuh tempo.
Komponen pembayaran pajak tahunan adalah Pokok Pajak, Sumbangan Wajib Jasa Raharja, dan Tarif Pajak. Sementara, pembayaran perpanjang STNK 5 tahunan meliputi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), PKB, biaya administrasi, biaya pengesahan STNK, biaya penerbitan STNK, dan biaya administrasi TNKB.
Bagi Anda yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor, berikut cara mudah menghitung biaya pajak kendaraan bermotor:
Menkeu Purbaya Tinjau Ulang Kebijakan Sri Mulyani, Pajak Online Shop Ditunda!
Purbaya Buka Hotline Aduan Pajak dan Bea Cukai, Staf Sudah Standby Hari Ini
Pemerintah Kekurangan Rp941,5 Triliun, Pakar Ragukan Target Penerimaan Pajak 2025 Tercapai
Rekrutmen Relawan Pajak 2025 Dibuka, Simak Tugas, Benefit, dan Cara Daftarnya
Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Diperpanjang