Dua WNA Asal China Dibawa ke Imigrasi Kupang
Ketiga ABK ini membantu menyelundupkan WNA asal China menggunakan 1 unit kapal melalui perairan laut Indonesia dengan tujuan Australia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan yang sah serta tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Baca Juga:
Para pelaku melanggar pasal 120 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000 dan paling banyak Rp. 1.500.000.000.
Ikut diamankan satu unit kapal kayu berlapis fiber warna putih les biru dan hitam nama "Vidu" tanpa dokumen kapal dari Abdul Gani Wora selaku juragan kapal, satu buah GPS garmin Etrex 10 warna hitam kuning dan pecahan uang kertas sejumlah Rp. 280.000 dari Abdul dan Rp 280.000 dari Kalamudin.
Polisi juga masih mencari BP guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
IRT di Kupang Kehilangan Sejumlah Perhiasan Emas, Dicuri Calon Menantu Perempuan
Kapolda NTT Apresiasi Keberhasilan Tim Khusus Polda NTT Ungkap Kasus Pembunuhan di Kupang
Lagi, Sidang Tuntutan Komandan Kompi dan Empat Senior Prada Lucky Ditunda
Tujuh Tersangka Pembunuhan Mahasiswa di Kupang Diburu Dari Kalimantan, Jakarta, Bali Hingga Kupang
Polda NTT Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Kupang