Setor Pajak Rp 107 M, Mal Centre Point Batal Dibongkar, Pembayaran Selanjutnya 19 Juni
Arie - Jumat, 31 Mei 2024 12:00 WIB

suara.com
Setor Pajak Rp 107 M, Mal Centre Point Batal Dibongkar, Pembayaran Selanjutnya 19 Juni
"Pada Kamis 30 Mei 2024, kami akan memberikan lagi tenggat waktunya. Kalau nanti sampai habis masanya belum juga diselesaikan, kami akan membongkarnya," jelasnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Pemkot Medan sempat menyegel Mal Centre Point di Jalan Jawa, Medan, karena menunggak pajak hingga Rp 250 miliar. Mal itu bakal dibongkar jika tidak membayar tunggakan sampai batas waktu yang sudah ditentukan.
Sejumlah alat berat dari Dinas SDABMBK sudah terparkir di depan Mal Center Point, pada Rabu (29/5/2024), sehari sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Penggerebekan Kos-kosan di Medan, 36 Kg Sabu Disita Brimob

Permudah Layanan Pasien, RS Adam Malik Resmikan Laboratorium Terpadu

Pemkot Medan Gandeng MES Sumut untuk Tingkatkan Ekonomi Syariah

PFI Medan Rangkul Majelis Taklim XLSMART Bagikan Paket Sekolah di Karo

Geger! KPK Lakukan OTT di Medan, Siapa Yang Terjaring?

Semangat Abadi Kakek Supardi Penjual Sate Rendang Keliling Medan
Komentar