Kamis, 08 Oktober 2026

Hore! Uang Saku Program Pemagangan Nasional 2026 Naik, Kemnaker Sesuaikan dengan Upah Minimum

Arie - Jumat, 13 Februari 2026 18:17 WIB
Hore! Uang Saku Program Pemagangan Nasional 2026 Naik, Kemnaker Sesuaikan dengan Upah Minimum
net
Ilustrasi.

digtara.com -Kabar gembira bagi peserta Program Pemagangan Nasional. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menyesuaikan uang saku peserta Program Pemagangan Nasional atau Maganghub seiring kenaikan Upah Minimum (UM) Tahun 2026.

Baca Juga:

Penyesuaian ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung keberlangsungan program pemagangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan para peserta.

Penyesuaian Uang Saku Mengikuti Kenaikan Upah Minimum 2026

Uang saku dalam Program Pemagangan Nasional berfungsi sebagai dukungan biaya hidup selama peserta mengikuti pelatihan dan praktik kerja di perusahaan maupun institusi.

Baca Juga:
Dengan adanya kenaikan Upah Minimum 2026, besaran uang saku peserta juga ikut meningkat sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing wilayah.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan hal tersebut saat mengunjungi peserta pemagangan di RS Universitas Andalas, Padang, Kamis (12/02/2026).

"Alhamdulillah, karena UM 2026 ini mengalami kenaikan, maka uang saku peserta pemagangan juga naik," ujar Yassierli.

Contoh Kenaikan di Sumatera Barat

Sebagai contoh, di Provinsi Sumatera Barat, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp2.994.193 meningkat menjadi Rp3.182.955 pada 2026. Kenaikan ini berdampak langsung pada penyesuaian uang saku peserta pemagangan di wilayah tersebut.

Menaker juga mengingatkan peserta agar memanfaatkan uang saku secara bijak dan produktif.

"Manfaatkanlah dengan sebaik-baiknya. Menabung, membantu orang tua, atau kebutuhan bermanfaat lainnya," pesannya.

2.800 Peserta Pemagangan di Sumatera Barat

Kunjungan Menaker ke RS Universitas Andalas dilakukan dalam rangka monitoring dan evaluasi Program Pemagangan Nasional. Saat ini, terdapat 46 peserta yang menjalani program di RS tersebut.

Secara keseluruhan, jumlah peserta Program Pemagangan Nasional di Sumatera Barat mencapai 2.800 orang.

Dalam dialog bersama peserta, Yassierli menanyakan pengalaman mereka selama mengikuti pemagangan, mulai dari kenyamanan lingkungan kerja hingga kesesuaian tugas dengan kompetensi. Peserta menyampaikan bahwa program berjalan baik, pembimbing responsif, dan pengalaman praktik sangat membantu meningkatkan keterampilan kerja.

Program Prioritas Presiden Prabowo

Yassierli menegaskan bahwa Program Pemagangan Nasional merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, program ini menjadi strategi besar dalam menyiapkan sumber daya manusia unggul dan menurunkan tingkat pengangguran.

"Program Pemagangan Nasional ini adalah salah satu program prioritas Bapak Presiden. Kita ingin anak-anak muda benar-benar siap kerja, punya pengalaman langsung di lapangan, dan kompetensinya sesuai kebutuhan industri," ujarnya.

Ke depan, Kemnaker berharap Program Pemagangan Nasional semakin adaptif terhadap kebutuhan industri, berkualitas, serta mampu menjadi jembatan efektif antara dunia pendidikan dan dunia kerja di Indonesia.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Menaker: Pemagangan Nasional Perkecil Kesenjangan Kompetensi dan Kebutuhan Industri

Menaker: Pemagangan Nasional Perkecil Kesenjangan Kompetensi dan Kebutuhan Industri

Pelatihan Vokasi Nasional Batch 6 Dibuka, Pendaftaran hingga 14 Oktober 2026

Pelatihan Vokasi Nasional Batch 6 Dibuka, Pendaftaran hingga 14 Oktober 2026

Kemnaker Siapkan Peta Jalan Tata Kelola PRT Usai UU Pelindungan PRT Berlaku

Kemnaker Siapkan Peta Jalan Tata Kelola PRT Usai UU Pelindungan PRT Berlaku

Pendaftaran Mitra Penyelenggara MagangHub Batch 3 Dibuka 28 September

Pendaftaran Mitra Penyelenggara MagangHub Batch 3 Dibuka 28 September

Kemnaker Segera Tetapkan Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Pemagangan Mulai 21 September

Kemnaker Segera Tetapkan Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Pemagangan Mulai 21 September

Kemnaker: UU PPRT Perjelas Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga

Kemnaker: UU PPRT Perjelas Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga

Komentar
Berita Terbaru