Setor Pajak Rp 107 M, Mal Centre Point Batal Dibongkar, Pembayaran Selanjutnya 19 Juni
Arie - Jumat, 31 Mei 2024 12:00 WIB
suara.com
Setor Pajak Rp 107 M, Mal Centre Point Batal Dibongkar, Pembayaran Selanjutnya 19 Juni
"Pada Kamis 30 Mei 2024, kami akan memberikan lagi tenggat waktunya. Kalau nanti sampai habis masanya belum juga diselesaikan, kami akan membongkarnya," jelasnya.
Baca Juga:
- Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan MBG, LBH Medan Desak Polda Sumut Turun Tangan
- PFI Bersama Jurnalis Kota Medan Gelar Doa Bersama Bagi Lima Pewarta Foto yang Hilang Kontak di Selat Sunda
- Jadi Korban Dugaan Kriminalisasi Oleh Penyidik Polrestabes Medan, Pemilik Rumah di Medan Minta Perlindungan Komisi III
Sebelumnya, Pemkot Medan sempat menyegel Mal Centre Point di Jalan Jawa, Medan, karena menunggak pajak hingga Rp 250 miliar. Mal itu bakal dibongkar jika tidak membayar tunggakan sampai batas waktu yang sudah ditentukan.
Sejumlah alat berat dari Dinas SDABMBK sudah terparkir di depan Mal Center Point, pada Rabu (29/5/2024), sehari sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan MBG, LBH Medan Desak Polda Sumut Turun Tangan
PFI Bersama Jurnalis Kota Medan Gelar Doa Bersama Bagi Lima Pewarta Foto yang Hilang Kontak di Selat Sunda
Jadi Korban Dugaan Kriminalisasi Oleh Penyidik Polrestabes Medan, Pemilik Rumah di Medan Minta Perlindungan Komisi III
Pelat Mobil "BK 54 NGE" Viral di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang Polisi
Mazda Pamerkan 3 Mobil Terbaru di BCA Expo Medan 2026, Harga Mulai Rp524 Jutaan
Uang Palsu di Pasar Medan, Pria Ditangkap Usai Beli Bawang Rp5.000
Komentar