Berdamai, Korban Penipuan Penerimaan Casis Bintara Polri di Alor Cabut Laporan Polisi
digtara.com - Kasus penipuan oleh seorang Kapolsek di Polres Alor terkait penerimaan Bintara Polri TA 2024 akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca Juga:
Pihak korban dan terlapor pun berdamai. Korban pun sudah mencabut laporan polisi di Polres Alor.
"Korban sudah cabut laporan polisi," ujar Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman, SIK MM yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Alor, AKP Yames Jems Mbau, S.Sos, Jumat (31/5/2024).
Terpisah, pelapor kasus ini Marthinus Kafomei (47) yang dikonfirmasi melalui telepon selularnya juga mengaku sufah berdamai dengan sang Kapolsek.
"Kami berdamai tanggal 20 Mei 2024 lalu dan dia (kapolsek) sudah mengembalikan uang saya," ujarnya.
Marthinus, seorang petani asal Desa Fuisama, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor ini pun mengaku langsung mengurus untuk mencabut laporan kasus penipuan sesuai laporan polisi nomor LP/B/174/V/2024/SPKT/Polres Alor/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 11 Mei 2024.
Dalam laporannya itu, Marthinus mengaku ditipu YLO pada Senin (1/1/2024) sekitar pukul 11.00 wita di Kelurahan Mutiara, kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, NTT.
Marthinus mengaku kalau ia dan YLO sudah membuat surat damai dan pencabutan laporan yang disampaikan ke penyidik Sat Reskrim Polres Alor.
Sebelumnya, YLO, seorang Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) di wilayah hukum Polres Alor, NTT dilaporkan ke polisi di Polres Alor.
Ia diduga mengambil uang dari orang tua calon siswa (Casis) Bintara Polri dan menjanjikan kelulusan menjadi Bintara Polri.
YLO menelepon kepala desa Alor Tengah Utara meminta agar Marthinus menemui YLO di kantor Polsek setempat.
YLO dan Marthinus pun bertemu di ruang kerja Kapolsek.
Saat itu YLO berjanji untuk membekali anak Marthinus yang ingin mendaftar sebagai calon Bintara Polri tahun 2024.
YLO pun menjamin anak dari korban Mathinus bisa lulus dalam tes Bintara Polri tahun 2024
Namun YLO meminta uang sebesar Rp 30 juta.
Saat itu Marthinus menawarkan kalau uang yang diminta YLO baru akan diserahkan saat anak Marthinus dinyatakan lolos tes Bintara Polri.
Namun YLO meminta uang panjar Rp 15 juta dari Rp 30 juta yang diminta YLO.
Keesokan hari nya atau pada Selasa (2/1/2024), Marthinus meminta tolong anaknya menemui YLO menyerahkan uang Rp 15 juta yang diterima YLO di rumahnya.
Namun saat verifikasi administrasi dan pemeriksaan awal di Polres Alor, anak dari Marthinus tidak memenuhi syarat sehingga tidak bisa mengikuti seleksi tahapan selanjutnya di Kupang.
Karena anaknya gagal mengikuti seleksi Bintara Polri tahun 2024, korban Marthinus meminta agar YLO mengembalikan uang tersebut.
Namun YLO belum juga mengembalikan uang tersebut. Beberapa kali Marthinus menagih namun YLO tidak mengembalikan uang tersebut.
Kesal dengan sikap YLO, Marthinus pun ke SPKT Polres Alor mengadukan kasus penipuan oleh YLO yang juga seorang Kapolsek ke polisi.
Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman yang dikonfirmasi Kamis (16/5/2024) tidak membantah laporan tersebut.
Ia berjanji akan mengecek dan memproses laporan kasus ini.
"Akan kami dalami kebenaran informasinya," tandas Kapolres Alor.
Penyidik Subnit III Satreskrim Polres Alor pun meminta keterangan dari Marthinus selaku pelapor yang juga menjadi korban.
Handak Temuan Warga di Kabupaten TTU Dimusnahkan
Songsong HUT Ke-75, Polairud Polda NTT Anjangsana Ke Sejumlah Purnawirawan
Dua Siswa SPN Polda NTT Dianiaya Senior, Polda NTT Patsus-kan Pelaku
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Terkait Kasus BBM di Manggarai
IRT di Amfoang Timur-Kupang Sembunyikan Bayi Yang Baru Dilahirkan Dibawah Bantal di Kursi Hingga Meninggal