Pekerjaan Renovasi GOR Oepoi-Kupang 'Makan Korban', Mantan PPK Cipta Karya Segera Ditahan
digtara.com - Penyidik tindak pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Kupang Kota menetapkan mantan Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) Balai Cipta Karya, HN alias Hendro sebagai tersangka kasus penipuan pelaksanaan pekerjaan renovasi stadion Oepoi Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga:
Mantan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Cipta Karya HN alias Hendro akan menikmati jeruji besi.
Ia dipastikan akan segera ditahan oleh pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan R. J. H Manurung mengatakan kalau Hendro saat ini dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka.
"Dia diperiksa untuk kedua kalinya, pertama alasannya sakit namun hari ini bisa memenuhi panggilan," ujar Kombes Pol Aldinan di Mapolresta Kupang Kota, Jumat (17/5/2024).
Ia mengungkapkan terkait penahanan pasti dilakukan namun akan dipertimbangkan jika sudah terpenuhi unsur tindak pidana langsung ditahan.
"Sebelum ditahan harus dilihat dulu dua syarat formil dan materil serta subyektif dan obyektif. Misalnya subyektif dari pertimbangan penyidik sementara untuk subyektif, jika tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," jelas Kapolresta saat dikonfirmasi Sabtu (18/5/2024).
Menurut dia, jika dipenuhi persyaratan obyektif dan pasal-pasal persangkaan yang dijerat dengan hukuman 5 tahun ke atas maka langsung ditahan.
Akan tetapi ada juga pertimbangan lain masalah kemanusiaan.
"Namun demikian yang paling penting adalah proses lanjut sampai pengadilan," kata Kapolresta Aldinan.
Sampai saat ini, setelah dilakukan penetapan tersangka, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dengan petunjuk dan dokumen.
"Kita harus menerapkan praduga tak bersalah terhadap semua orang ataupun terlapor sehingga dipastikan persangkaan pasal yang ditetapkan memenuhi unsur," ujarnya.
Kapolresta pun menegaskan tidak menutup kemungkinan bisa masuk ke perkara lain yang melibatkan tersangka.
Karyawan Rumah Makan Teluk Rasa Ditemukan Tewas Diduga Tersengat Arus Listrik
Tidak Disiplin, Lima Anggota Polresta Kupang Kota Diberi Sanksi Dinas
Polres Kupang Segera Punya Gedung Reskrim dan PPA Yang Baru
Razia Tempat Kost di Kupang, Polisi Temukan Dua Pasangan Kumpul Kebo
Janin Temuan Warga di Sungai Kuanino-Kupang Dimakamkan