Pria Cabul di Simalungun Ditangkap karena 'Garap' Anak Tetangga Tengah Malam

digtara.com - Seorang pria berinisial RS (35), ditangkap polisi setelah menyelinap masuk ke kamar remaja 13 tahun di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut)
Baca Juga:
RS diduga hendak 'menggarap' korban yang merupakan anak tetangganya. Peristiwa terjadi di rumah korban pada Senin (1/4/2024) lalu sekitar pukul 00.30 WIB.
"Korban berinisial E usia 13 tahun, kata AKP Ghulam Yanuar Luthfi, Kasat Reskrim Polres Simalungun, melansir suara.com, Sabtu (11/5/2024).
Ghulam menjelaskan aksi pelaku ketahuan setelah ibu korban yang berada di kamarnya, tiba-tiba mendengar teriakan anaknya.
Ibu korban kemudian berlari menuju kamar anaknya, dan melihat pelaku berlari dari dalam kamar korban.
"Ibu korban menanyakan apa yang terjadi dan dijawab kancing bajunya telah dibuka pelaku," ujarnya.
Ibu korban kemudian membuat laporan ke Polres Simalungun. Petugas yang menerima laporan lalu melakukan penyelidikan dan menangkap RS.
"RS ditangkap di rumahnya pada Selasa 7 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WIB," ungkapnya.
Saat ini pelaku telah ditahan dan akan menghadapi proses hukum sesuai dengan perbuatannya.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

KONI Sumut Gelar Program Pembinaan Intensif Jelang PON 2028

KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Bobby Nasution Siap Diperiksa KPK Terkait OTT Kadis PUPR Sumut

KPK Didesak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Gubernur Sumut Bobby Nasution

Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Resmi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan, KPK: Ini Baru Permulaan
