Berkas Lengkap, Nelayan Sape-NTB Pelaku Bom Ikan Dilimpahkan ke Kejari Manggarai Barat

digtara.com - Penyidik Sisidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda NTT kembali melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus bom ikan yang ditangani sejak beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Bersama Crew KP.P. Padar XXII- 3018, penyidik Dit Polairud Polda NTT menyerahkan tersangka Ahmad pada Jumat (25/4/2024).
Ahmad merupakan pelaku yang membawa bom ikan untuk menangkap ikan di perairan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT beberapa bulan lalu.
Selain menyerahkan tersangka, pihak Dit Polairud Polda NTT juga menyerahkan barang bukti kepada JPU Kejati NTT u.p. JPU Kejari Manggarai Barat.
Berkas perkara, tersangka dan barang bukti diterima oleh Kasi Datun Kejari Manggarai Barat, Hendrika B. A. Ngape, SH dan Anak Agung Raka Putra Dharmana, SH MH beserta staf Pidum di ruangan Pidum Kejari Manggarai Barat.
"Berkas perkara nya sudah P21 sehingga kita limpahkan ke JPU melalui Kejari Manggarai Barat untuk proses lebih lanjut," ujar Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution saat dikonfirmasi Sabtu (27/4/2024).
Pihaknya berkomitmen menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah perairan Manggarai Barat.
"Manggarai Barat memiliki destinasi wisata super premium sehingga perlu menjaga dan memelihara Kamtibmas di wilayah perairan Manggarai Barat," ujar Dir Polairud Polda NTT.
Selain itu, penindakan terhadap nelayan yang nakal yang menangkap ikan menggunakan bom ikan harus ditertibkan dan ditindak tegas.
Ia mengajak semua pihak menjaga kelestarian perairan di wilayah NTT.
"Mari kita sama - sama jaga surganya ekosistem Labuan Bajo. Laut harapan kita, laut indah masa depan anak cucu kita.," ujar Dir Polairud Polda NTT.
Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution beserta jajarannya tetap berkomitmen memberantas bom ikan di wilayah perairan NTT.
Sebelumnya, sebuah kapal tanpa nama diamankan dan ditangkap anggota Direktorat Polairud Polda NTT.
Kapal yang dinahkodai Ahmad (34), nelayan asal Dusun Bajo Barat, RT 002/RW 001, kelurahan Bajo Pulau, kecamatan Sape, kabupaten Bima, provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ini diamankan pada Senin (26/2/2024) lalu di wilayah Perairan Manggarai Barat, NTT.
Anggota Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT menerima laporan dari Komandan KP Pomana-3018 tentang penangkapan sebuah kapal yang membawa bahan peledak untuk digunakan sebagai bom ikan.
Personil KP Pulau Padar XXII 3018 melakukan patroli rutin di perairan Pulau Komodo tepatnya di Perairan Pulau Tala.
Pada koordinat 08° 47' 353" LS -119° 24' 360" BT, RIB KP Pulau Padar XXII-3018 melihat kapal motor tanpa nama warna biru sedang melintas di perairan Tg. Langkoe.
Saat RIB merapat dan hendak melakukan pemeriksaan, kapal motor tanpa nama tersebut melarikan diri dengan cara menambah kecepatan kapal.
Personil KP. Pulau Padar XXII-3018 melakukan pengejaran.
Dalam proses pengejaran, team melihat kapal tanpa nama tersebut membuang barang bukti ke laut dengan posisi 08°49'406" LS - 119°19'055" BT.
Tim sempat berhenti untuk mengambil sebagian barang bukti yang jatuh.
Selanjutnya, team melanjutkan pengejaran.
Pada posisi 08°53'267" LS - 119°16'338" BT, kapal tanpa nama tersebut berhasil didekati.
Salah satu personil Polri melompat di atas kapal motor dan mengambil alih kemudi. Kemudian tim mengamankan Ahmad (nahkoda) dan barang bukti.
Polisi juga mengamankan sejumlah anak buah kapal (ABK) Zakariah (49), Erman (31), Egi Putra (17), Yadin (22), Faizal Maulana (15) dan Zhaky Zhu Aril (13) yang merupakan warga asal Bajo Pulo, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, NTB.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti satu unit kapal motor tanpa nama, satu jerigen berisi 5 liter serbuk putih diduga bahan baku bom, empat buah kacamata selam, selang kompresor, dakor.
Satu buah perahu dayung bahan fiber beserta dayung kayu serta serok/waring termasuk korek api, tiga pasang sepatu katak dan gabus sandal untuk tutup jerigen.
Diamankan pula satu unit genset listrik, 10 buah jerigen solar, accu dan coolbox serta kaos tangan.
Pelaku melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata api (Senpi) dan bahan peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.

Balita di Manggarai Barat-NTT Jadi Korban Pencabulan Kerabatnya

Barang Berharga Milik WNA Hilang Diatas Kapal di Labuan Bajo-Manggarai Barat

KM Alam Kita 03 Tenggelam Di Perairan Labuan Bajo-Manggarai Barat

Tim Gabungan Gagalkan Pengangkutan Ribuan Satwa Liar di Manggarai Barat

Bawa Narkoba Ke Sumba Timur-NTT, Tiga Warga Asal NTB Diamankan Polisi
