Tim Resmob Polres Sumba Timur Bekuk Dua Pelaku Curanmor
digtara.com - Tim Resmob Satreskrim Polres Sumba Timur menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Baca Juga:
Kedua pelaku yang ditangkap polisi masing-masing RRR alias Ronald (34), warga Uma Pauhi, RT 005/RW 003, Desa Umamanu, kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur, NTT dan YUH alias Yandri (23), warga Kalembu Iyang, kelurahan Wangga, kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur.
Kedua nya ditangkap pada waktu dan lokasi berbeda pada Kamis (25/4/2024).
Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda verza warna hitam, nomor polisi L 6983 KB.
Keduanya diketahui mencuri sepeda motor di Wara, Kelurahan Kamalaputi, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Jumat (12/4/2024).
Kasus ini kemudian ditangani Polres Sumba Timur berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/96/IV/2024/SPKT/Polres Sumba Timur/Polda NTT, tanggal 12 April 2024.
Dari laporan ini, anggota Unit Resmob Polres Sumba Timur dipimpin Kanit Resmob, Bripka Faizal Kasman menyelidikinya.
Polisi pun mendapatkan informasi terkait keberadaan Ronald yang sementara berada di Wara, kelurahan Kamalaputi, kecamatan Kota Waingapu, kabupaten Sumba Timur.
Polisi ke tempat keberadaan Ronald dan langsung mengamankan Ronald beserta barang bukti 1 unit sepeda motor honda verza hasil curian.
Polisi kemudian membawa Ronald ke Polres Sumba Timur beserta barang bukti.
Kemudian polisi menginterogasi Ronald. Dari hasil interogasi tersebut, polisi mendapatkan informasi bahwa saat melakukan aksinya Ronald tidak sendirian tetapi bersama-sama dengan temannya Yandri.
Tim Resmob kemudian mencari keberadaan Yandri.