Dituntut Satu Tahun Penjara, Dua Operator Sirekap PPK Rote Timur Diputus Tujuh Bulan Penjara
Selain itu, screenshot/tangkapan layar aplikasi Sirekap KPU Kabupaten Rote Ndao yang telah dilegalisir serta copyan SK KPU Kabupaten Rote Ndao nomor 30 tahun 2023 tentang pengangkatan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kabupaten Rote Ndao untuk Pemilu tahun 2024.
Baca Juga:
Dua terdakwa merupakan operator Sirekap PPK Rote Timur dalam kasus dugaan pengalihan suara Partai NasDem dan suara calon nomor urut 3 DPRD Rote Ndao Dapil 2 yang merupakan pelanggaran pidana Pemilu.
Kedua operator Sirekap PPK Rote Timur tersebut, melakukan pelanggaran mengalihkan suara Partai NasDem dan suara calon nomor urut 3 DPRD Rote Ndao Dapil 2 Seprida D. Adu kepada caleg tertentu.
Ketua Bawaslu Rote Ndao mengadukan kasus ini ke Penyidik Polres Rote Ndao.
Empat orang saksi yang dihadirkan Gakkumdu Bawaslu, masing-masing Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Rote Timur, Mohammad Husni Mamang, Caleg Partai NasDem Dapil Rote Nado 2 nomor urut 3 Seprida D Adu, Ketua PPK Rote Timur, Mahesa M. Sabah, dan Admin Sirekap KPU Rote Ndao Paulus P Leo.
Ketua Bawaslu Rote Ndao Demsi Toulasik menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan dengan Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Rote Ndao, Senin (18/3/2024) disepakati dugaan pelanggaran ini diteruskan ke tahap penyidikan oleh kepolisian.
Tim Gakkumdu juga sudah melakukan klarifikasi terkait dengan dugaan pelanggaran pidana pemilu itu kepada 14 orang saksi, termasuk pelapor dan tiga orang saksi yang diajukan pelapor, terlapor PPK Rote Timur, saksi Partai NasDem saat Pleno PPK, Panwas Kecamatan Rote Timur, anggota PPS, caleg nomor urut 3 NasDem yang suaranya ikut dialihkan, di mana hasilnya ada indikasi pelanggaran pidana pemilu.
Pelanggaran pidana itu terbukti terang benderang saat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan KPU Rote Ndao beberapa waktu lalu. Di dalam proses klarifikasi juga sudah diperdalam dari para pihak.
Pasca Ditangkap di Kupang, Tersangka Penganiaya IRT di Rote Timur Ditahan Polisi
Ditangkap Resmob Polda NTT di Kupang, Polsek Rote Timur Jemput Mahasiswa Pelaku Penganiayaan IRT