Sabtu, 30 Agustus 2025

Empat Hari Kabur, Pelaku Penganiayaan Berat di Kabupaten Alor Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja - Jumat, 19 April 2024 10:34 WIB
Empat Hari Kabur, Pelaku Penganiayaan Berat di Kabupaten Alor Dibekuk Polisi
istimewa
Empat Hari Kabur, Pelaku Penganiayaan Berat di Kabupaten Alor Dibekuk Polisi

digtara.com - Aparat keamanan dari tim Buser Sat Reskrim Polres Alor menangkap Muhammad Usman alias Ganz, warga Kampung Baru, Kelurahan Nusa Kenari, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.

Baca Juga:

Ganz merupakan pelaku penganiayaan berat terhadap rekannya Muhammad Daeng Lanusu (37), warga Desa Alor Kecil, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor.

Peristiwa ini terjadi di Kampung Baru, Kelurahan Nusa Kenari, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Minggu (14/4/2024).

Ganz ditangkap tim Buser dibantu anggota SPKT Polres Alor di wilayah Barpo Kabupaten Alor pada Jumat (19/4/2024) subuh sekitar pukul 04.00 wita.

Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman, SIK MM melalui Kasat Reskrim Polres Alor, AKP Yames Jems Mbau, S.Sos yang dikonfirmasi, Jumat (19/4/2024) membenarkan penangkapan ini.

"Pelaku Gans sudah ditangkap di wilayah borpoo, Kabupaten Alor oleh tim Buser dibantu oleh (anggota) SPKT Polres Alor," tandasnya.

Kasus ini dilaporkan korban pada Selasa (16/4/2024) sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/135/IV/2024/SPKT/Polres Alor/Polda NTT.

Pelaku Ganz berhasil diidentifikasi dan diamankan dalam pencarian selama 3 hari oleh unit Buser Polres Alor.

Ganz pun diamankan di ruang Subnit 1, Satuan Reskrim Polres Alor untuk proses hukum lebih lanjut dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Muhammad Usman alias Ganz, warga Kampung Baru, Kelurahan Nusa Kenari, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor membacok rekannya Muhammad Daeng Lanusu (37), warga Desa Alor Kecil, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor.

Peristiwa ini terjadi di Kampung Baru, Kelurahan Nusa Kenari, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.

Kasat Reskrim Polres Alor, AKP Yames Jems Mbau, S Sos yang dikonfirmasi. Selasa (16/4/2024) membenarkan kejadian ini.

"Muhamad Usman alias Ganz menganiaya dengan parang terhadap Muhammad Daeng Lanusu," ujarnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tome da Costa Dijerat Pasal Tipiring, Octo La'a Terancam Dua Tahun Penjara

Tome da Costa Dijerat Pasal Tipiring, Octo La'a Terancam Dua Tahun Penjara

Kapolres Alor Bahas Masalah Kamtibmas Saat Silaturahmi dengan Raja Kui dan Tokoh Adat Alor Barat Daya

Kapolres Alor Bahas Masalah Kamtibmas Saat Silaturahmi dengan Raja Kui dan Tokoh Adat Alor Barat Daya

Polisi Damaikan Kasus Ibu Rumah Tangga di Belu Aniaya Menantu

Polisi Damaikan Kasus Ibu Rumah Tangga di Belu Aniaya Menantu

Kasus Penganiayaan Oleh Ketua DPRD Kabupaten Malaka Terus Bergulir, Polisi Segera Periksa Saksi Dan Terlapor

Kasus Penganiayaan Oleh Ketua DPRD Kabupaten Malaka Terus Bergulir, Polisi Segera Periksa Saksi Dan Terlapor

Mengaku Anggota Polda NTT, Kamaludin dan Pemuda Kampung Maleset-Namosain Aniaya dan Serang Warga Airmata

Mengaku Anggota Polda NTT, Kamaludin dan Pemuda Kampung Maleset-Namosain Aniaya dan Serang Warga Airmata

Kapolres Alor, Pengusaha Kamboja dan Pengusaha Korea Selatan Raih Leadership Award

Kapolres Alor, Pengusaha Kamboja dan Pengusaha Korea Selatan Raih Leadership Award

Komentar
Berita Terbaru