Aniaya Warga, Sekretaris Desa dan Linmas di Kabupaten TTS Jadi Tersangka
Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa pun meminta kasus ini diproses hukum karena sudah mendapatkan laporan polisi.
Baca Juga:
Saat bertemu ketua Araksi NTT, Alfred Baun dan sekretaris Pospera TTS, Selasa (26/3/2024), Kapolres TTS menegaskan kalau kasus tersebut harus diusut tuntas dan jadi atensi.
Kapolres pun meminta penyidik Satreskrim Polres TTS yang menangani kasus ini agar secepatnya memeriksa korban dan saksi-saksi serta terlapor. Kapolres juga minta agar para pelaku yang diperkirakan belasan orang segera ditangkap sesuai prosedur yang berlaku.
Kapolres pun berharap agar korban dan keluarga korban mengabaikan jika ada intervensi dan tekanan dari pihak lain karena video yang viral sudah menjadi bukti adanya tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.
Para pelaku dipastikan melanggar pasal 170 KUHP dan berharap kasus ini tetap diproses hingga disidangkan ke pengadilan agar masyarakat mendapatkan keadilan dan putusan hukum yang pasti.
Polwan Polres TTS Tebar Kebaikan Bagi Siswa di Pedalaman
Tujuh Anggota Polres TTS Berprestasi Diberikan Penghargaan
Kapolres TTS Salurkan Bantuan Alat Tulis Kapolda NTT Hingga ke Pelosok
Sebarkan Berita Hoax Soal Polri, Pria di TTS-NTT Diamankan Polisi dan Minta Maaf
Pelaku Penganiayaan IRT di Rote Ndao Ditangkap di Kupang