Aniaya Warga, Sekretaris Desa dan Linmas di Kabupaten TTS Jadi Tersangka
Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa pun meminta kasus ini diproses hukum karena sudah mendapatkan laporan polisi.
Baca Juga:
Saat bertemu ketua Araksi NTT, Alfred Baun dan sekretaris Pospera TTS, Selasa (26/3/2024), Kapolres TTS menegaskan kalau kasus tersebut harus diusut tuntas dan jadi atensi.
Kapolres pun meminta penyidik Satreskrim Polres TTS yang menangani kasus ini agar secepatnya memeriksa korban dan saksi-saksi serta terlapor. Kapolres juga minta agar para pelaku yang diperkirakan belasan orang segera ditangkap sesuai prosedur yang berlaku.
Kapolres pun berharap agar korban dan keluarga korban mengabaikan jika ada intervensi dan tekanan dari pihak lain karena video yang viral sudah menjadi bukti adanya tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.
Para pelaku dipastikan melanggar pasal 170 KUHP dan berharap kasus ini tetap diproses hingga disidangkan ke pengadilan agar masyarakat mendapatkan keadilan dan putusan hukum yang pasti.
Video Penganiayaan Hewan Monyet di Malaka Viral, Polisi Amankan Petani dan Pelajar
Pria di Manggarai Barat Tewas Dianiaya Tiga Keponakannya
DPO Kasus Penganiayaan Berat di Kupang Diamankan Polisi Setelah Buron Enam Bulan
Di Masa Kepemimpinan AKBP Mirzal Maulana, Korban Penganiaya Miftahul Jannah Berharap Pelaku Dewi Segera Diproses
Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus