Senin, 26 Januari 2026

Aniaya Warga, Sekretaris Desa dan Linmas di Kabupaten TTS Jadi Tersangka

Imanuel Lodja - Minggu, 07 April 2024 09:02 WIB
Aniaya Warga, Sekretaris Desa dan Linmas di Kabupaten TTS Jadi Tersangka
net
Ilustrasi.

Setelah bertemu terjadi perdebatan antara Kepala Dusun 2, Agustinus Nenobota dan Hermes Edison Kause. Dalam perdebatan tersebut, Hermes Edison Kause memukul Kepala Dusun 2, Agustinus Nenobota hingga mengakibatkan luka pada bibir bagian dalam pecah.

Baca Juga:

Kepala Dusun 2 langsung pergi ke kantor Desa Naip dan melapor Kepala Desa Naib, Marthen H. Koa.

Pemukulan yang dialami Agustinus Nenobota oleh Hermes Edison Kause menyebar ke warga sehingga ratusan warga dari RT 03 dan RT 05 langsung mendatangi rumah Hermes Edison Kause untuk menanyakan penyebab terjadinya pemukulan.

Hermes Edison Kause langsung mengambil parang dan mengancam masyarakat yang datang di rumahnya dengan berkata "yang mau maju silahkan maju sudah.

Beberapa warga mengambil batu dan melempar Hermes Edison Kause namun Hermes langsung masuk ke dalam rumah, sehingga masa melempar rumah Hermes Edison Kause sampai rusak.

Anggota Linmas Gregorius Tenis Cs kemudian menarik paksa Hermes Edison Kause keluar dari dalam rumah serta berupaya mengikat dan menganiaya Hermes Edison Kause.

Atas peristiwa pengeroyokan tersebut pada Rabu 20 Maret 2024 pukul 16.00 wita, Hermes Edison Kause dan Kepala Dusun 2 Agustinus Nenobota membuat kesepakatan secara tertulis berupa pernyataan perdamaian secara kekeluargaan.

Pernyataan damai disaksikan Kepala Desa Naib Marten Koa, Kapospol Noebeba, Bhabinkamtibmas Kecamatan Noebeba, Ketua BPD Naib dan masyarakat setempat.

Sabtu 23 Maret 2024, anggota Linmas Gregorius Tenis cs datang ke rumah Hermes Edison Kause untuk membicarakan kesepakatan damai pasca peristiwa pengeroyokan.

Hermes Edison Kause minta uang denda Rp 50 Juta. Terjadi penawaran hingga ada kesepakatan uang denda menjadi Rp 15 juta ditambah satu ekor babi dan satu karung beras.

Disepakati kalau seluruh permintaan denda baru akan diserahkan pada 19 April 2024 mendatang. Beras akan dimasak dan babi akan dipotong dan dimasak untuk dikonsumsi bersama.

Kesepakatan bersama justru belum terjawab karena waktunya belum tiba. Namun Hermes Edison Kause dan istri Marte E S Liunesi bersama keluarga dijemput oleh Ketua Araksi NTT Alfred Baun melapor ke SPKT Polres TTS tentang peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada Selasa 19 Maret 2024 lalu dengan laporan polisi nomor LP /98/III/ 2024 / SPKT / Polres TTS Polda NTT.

Padahal pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Desa Naib yang dihadiri semua unsur diharapkan persoalan tersebut segera diselesaikan dan tidak harus berlanjut pada tahapan dan tindakan ranah hukum lainnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Video Penganiayaan Hewan Monyet di Malaka Viral, Polisi Amankan Petani dan Pelajar

Video Penganiayaan Hewan Monyet di Malaka Viral, Polisi Amankan Petani dan Pelajar

Pria di Manggarai Barat Tewas Dianiaya Tiga Keponakannya

Pria di Manggarai Barat Tewas Dianiaya Tiga Keponakannya

DPO Kasus Penganiayaan Berat di Kupang Diamankan Polisi Setelah Buron Enam Bulan

DPO Kasus Penganiayaan Berat di Kupang Diamankan Polisi Setelah Buron Enam Bulan

Di Masa Kepemimpinan AKBP Mirzal Maulana, Korban Penganiaya Miftahul Jannah Berharap Pelaku Dewi Segera Diproses

Di Masa Kepemimpinan AKBP Mirzal Maulana, Korban Penganiaya Miftahul Jannah Berharap Pelaku Dewi Segera Diproses

Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus

Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus

Tertangkap Berduaan Dengan Selingkuhan, Pria di Kota Kupang Malah Aniaya Istri Sah

Tertangkap Berduaan Dengan Selingkuhan, Pria di Kota Kupang Malah Aniaya Istri Sah

Komentar
Berita Terbaru