Dua Remaja Putri di Kupang Diamankan Gara-gara Gelapkan Sepeda Motor

digtara.com - SD (17) dan NRB (15), warga Kota Kupang, NTT diamankan Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, Rabu (3/4/2024).
Baca Juga:
Kedua remaja putri ini merupakan pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor.
Keduanya diamankan di Jalan Usiloa, Desa Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Selain mengamankan dua remaja putri ini, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah sepeda motor honda beat warna putih.
Kapolresta Kupang Kota, AKBP Aldinan RJH Manurung menyebutkan kalau SD dan NRB diamankan polisi karena adanya pengaduan dari korban di SPKT Polresta Kupang Kota.
"Juga ada pemberitaan terkait kasus tersebut pada media sosial instagram," ujar Kapolresta di Polresta Kupang Kota, Kamis (4/4/2024).
Kapolresta menyebutkan kalau kejadian bermula saat pelaku SD yang menggunakan jasa ojek kemudian mengajak korban ke kos-kosan milik temannya.
Kemudian korban diminta untuk beristirahat sejenak di kos-kosan tersebut.
Pelaku SD lalu meminjam sepeda motor milik korban untuk membeli kopi.
"Pada saat menguasai motor milik Korban inilah, SD langsung mengajak temannya NRB untuk membawa kabur motor milik korban," tandas mantan Kapolres Kupang.

Pimpin Upacara Pagi di SMAN 5 Kupang, Perwira Ditbinmas Polda NTT Beri Sejumlah Himbauan Kamtibmas

Polres Sumba Barat-Undana Kolaborasi dan Kerjasama Bidang Pendidikan

Sakit Epilepsi Kumat, Warga Semau-Kupang Ditemukan Meninggal di Pantai

13 Anak Penghuni LPKA Kupang Ditabiskan Jadi Anggota Sidi

Perhiasan Emas Senilai Ratusan Juta Dicuri, Polisi Amankan Pelaku Pencurian dan Penadah
