Kurang Dari Tiga Jam, Resmob Sumba Timur Bekuk Pelaku Penganiayaan Berat Menggunakan Sajam
digtara.com - DL, pelaku penganiayaan berat menggunakan senjata tajam diamankan polisi dari Unit Resmob Polres Sumba Timur.
Baca Juga:
DL ditangkap kurang dari tiga jam pasca DL melakukan aksinya.
DL diamankan polisi dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Reskrim Poles Sumba Timur, Ipda Deverson P. Tanesib, SH.
Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Helmi Wildan yang dikonfirmasi Rabu (3/4/2024) membenarkan penangkapan ini.
"DL ditangkap setelah terlibat dalam insiden penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam," ujar Kasat Reskrim.
DL menganiaya Brusliking Maranja di depan Toko Kencana Sakti, Kelurahan Matawai Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, NTT pada Selasa malam.
Pasca menerima laporan kejadian penganiayaan tersebut, KBO Sat Reskrim bersama anggota Unit Resmob bergerak cepat untuk menangkap pelaku.
Kurang dari tiga jam setelah kejadian, DL berhasil diamankan di sebuah kos-kosan di Kelurahan Matawai, Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.
Saat ditangkap polisi, pelaku DL mencoba melarikan diri dari kejaran polisi.
Kasat Reskrim Polres Sumba Timur menyebutkan kalau korban dianiaya pelaku bermula dari rasa tersinggung.
"Pelaku menganiaya korban bermula karena DL merasa tersinggung oleh omongan korban Brusliking Maranja," ujarnya.
Masalah Asmara Mahasiswa di Kupang Berujung ke Laporan Polisi
Calon Suami Aniaya Calon Istri, Polisi Fasilitasi Penyelesaian Secara Kekeluargaan
Polisi-Jasa Raharja dan Dishub Sumba Timur Tertibkan Kendaraan Hibah Yang Dipakai Jadi Angkutan Umum
Jadi Penadah, Anggota Polres Sumba Timur Jadi Tersangka Kasus Curnak
Tiga Pelaku Curnak di Sumba Timur Diamankan Polisi di Tiga Kabupaten Berbeda