Bawa Ratusan Detonator, Nelayan Asal Sulawesi Diamankan Anggota Dit Polairud Polda NTT Saat Patroli

Team kemudian mengamankan barang bukti dan membawa Juma ke Markas Unit (Marnit) Polairud Flores Timur guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:
Polisi mengamankan barang bukti 2 kotak detonator yang berisi 200 batang, uang tunai Rp 3.950.000, 1 buah tas warna biru dan 1 buah handphone merk samsung.
Juma pun dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjara tajam, senjata api dan bahan peledak dengan ancaman 20 tahun penjara, penjara seumur hidup dan hukuman mati.
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Marnit Polairud Flores Timur, Polda NTT.
Direktur Polairud Polda NTT menegaskan kalau Juma membawa bahan peledak berupa detonator untuk digunakan sebagai bom ikan rakitan guna mendapatkan keuntungan pribadi.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.

Dua Ton Beras Disiapkan Ditpolairud Polda NTT Ludes Diborong Warga

Polisi Polairud di Manggarai Barat-NTT Bagi-bagi Bendera Merah Putih Kepada Nelayan

Hari Kedua Pencarian, Nelayan Buton Temukan Juragan KM Naila dalam Keadaan Selamat

Polairud Polda NTT Ajak Nelayan Sumba Timur Rayakan Kemerdekaan Dengan Membagikan Bendera Merah Putih

Sat Polairud Polres Manggarai Barat dan Tim SAR Gabungan Sigap Hadapi Laka Laut
