Bawa Ratusan Detonator, Nelayan Asal Sulawesi Diamankan Anggota Dit Polairud Polda NTT Saat Patroli
Team kemudian mengamankan barang bukti dan membawa Juma ke Markas Unit (Marnit) Polairud Flores Timur guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:
Polisi mengamankan barang bukti 2 kotak detonator yang berisi 200 batang, uang tunai Rp 3.950.000, 1 buah tas warna biru dan 1 buah handphone merk samsung.
Juma pun dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjara tajam, senjata api dan bahan peledak dengan ancaman 20 tahun penjara, penjara seumur hidup dan hukuman mati.
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Marnit Polairud Flores Timur, Polda NTT.
Direktur Polairud Polda NTT menegaskan kalau Juma membawa bahan peledak berupa detonator untuk digunakan sebagai bom ikan rakitan guna mendapatkan keuntungan pribadi.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.
Direktorat Polairud Polda NTT Berbagi Menu Buka Puasa dengan Nelayan dan Warga Pesisir
Warga Sikka Ditemukan Meninggal Dunia Usai Hilang Saat Memanah Ikan
Warga TTS-NTT Hilang Diduga Terbawa Arus Pasca Perahu Patah Kemudi
Direktur Polairud Polda NTT Ingatkan Soal Keselamatan Pelayaran dan Standar Keselamatan Berlayar
Dalam Sepekan, Polairud di NTT Gelar Bersih-bersih Pantai di Sejumlah Wilayah