Bawa Ratusan Detonator, Nelayan Asal Sulawesi Diamankan Anggota Dit Polairud Polda NTT Saat Patroli
Team kemudian mengamankan barang bukti dan membawa Juma ke Markas Unit (Marnit) Polairud Flores Timur guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:
Polisi mengamankan barang bukti 2 kotak detonator yang berisi 200 batang, uang tunai Rp 3.950.000, 1 buah tas warna biru dan 1 buah handphone merk samsung.
Juma pun dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjara tajam, senjata api dan bahan peledak dengan ancaman 20 tahun penjara, penjara seumur hidup dan hukuman mati.
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Marnit Polairud Flores Timur, Polda NTT.
Direktur Polairud Polda NTT menegaskan kalau Juma membawa bahan peledak berupa detonator untuk digunakan sebagai bom ikan rakitan guna mendapatkan keuntungan pribadi.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.
Nelayan Asal Sulawesi Selatan Ditemukan Meninggal di Pantai Tangairi-Sumba Tengah
Tabrak Warga Hingga Tewas Lalu Kabur, DPO Kasus Tabrak Lari di Wajo-Sulawesi Selatan Diamankan Polisi di TTS-NTT
Dua Nelayan Sikka-NTT Hilang Kontak Saat Berlayar Ke Pulau Karumpa Selayar-Sulawesi Selatan
Warga di Reo-Manggarai Lepas Kepulangan Anggota Polairud Polda NTT Dengan Tangisan Haru Usai Selesaikan Tugas Kemanusiaan
Misi Kemanusiaan, Polairud Antar Bantuan ke Wilayah Pesisir Terisolir