Pertama Kali, Pastor Diakomodir Ikut Seleksi SIPSS Polri
Ia menyelesaikan sekolah dasar di SDK Tentang II, Kabupaten Manggarai Barat dan lanjut ke SMP Kemasyarakatan Ndoso.
Baca Juga:
Ia kemudian melanjutkan pendidikan di SMA St. Agustinus Loyola dan kemudian masuk ke sekolah tinggi Filsafat katolik Ledalero.
Oktovianus sempat menjalani tahun orientasi Pastoral di Seminari Menengah St. Yohanes Paulus II Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat dan sempat menjadi pastor rekan di Paroki St Familia Wae Nakeng, Manggarai.
Ia merupakan putra kelima dari pasangan Ranta Ambrosius dan Anastia Juita. Tiga kakaknya merupakan perempuan dan satu orang pria.
Karo SDM POlda NTT, Kombes Pol Satrya Yusada menyambut baik kelulusan Pastor pengiriman Panda Polda NTT.
Ia berharap, Oktovianus dapat menyesuaikan diri di lembaga pendidikan dan mengikuti proses pendidkan dan latihan di Akpol Lemdiklat Polri hingga enam bulan kedepan dan bisa menjadi perwira Polri yang menjalankan tugas dan fungsi sesuai aturan yang ada.
Pada penerimaan kali ini, Polri menerima 100 orang yang dididik di Akademi Kepolisian Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Akpol Lemdiklat) Polri di Semarang, Jawa Tengah selama enam bulan.
SIPSS adalah rekrutmen penerimaan calon perwira Polri menjadi perwira pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi dua (Ipda).
Pendidikan pembentukan SIPSS merupakan pendidikan bagi lulusan sarjana yang dibutuhkan dalam profesi kepolisian
Penerimaan SIPSS ini sesuai pengumuman Kapolri Nomor Peng/1/DIK.2.1./2024 tanggal 8 Januari 2024.
100 siswa terpilih di seleksi SIPSS 2024 dididik di Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah. Setelah lulus, siswa akan menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).
Penerimaan SIPSS 2024 salah satunya mensyaratkan pendaftar untuk mengikuti dan lulus rangkaian pemeriksaan serta ujian daftarnya.
Tahapan seleksi tingkat panitia daerah (panda) dilakukan dengan sistem gugur dan atau sistem ranking mulai dari pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian kualitatif, memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat (MS/TMS).
Selanjutnya pemeriksaan kesehatan (Rikkes) I dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif. Tes Psikologi I dengan penilaian kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS). Tes Kompetensi Keahlian aspek pengetahuan dengan penilaian kuantitatif.
Uji kesamaptaan jasmani A, B, dan C dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif, serta antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS).
Selanjutnya, pemeriksaan kesehatan II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif
Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) atau wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) serta pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian kualitatif (MS/TMS).
Terlibat Kasus Pidana di Polda Metro Jaya, Mobil Timor Leste Diamankan Resmob Polda NTT di Kota Kupang
Residivis Pelaku Penikaman di Kupang Diamankan Resmob Polda NTT, Polsek Maulafa Gelar Perkara
Direktorat Polairud Polda NTT Berbagi Menu Buka Puasa dengan Nelayan dan Warga Pesisir
Polda NTT Bagi-Bagi Takjil untuk Masyarakat Kupang
Residivis Kasus Pembunuhan di Kupang Diamankan Tim Resmob Polda NTT