Pencuri Sapi di Kupang Dibekuk di Bandara Saat Hendak Kabur ke Papua
digtara.com - JR terduga pelaku pencurian sapi di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT tanggal 11 September 2023 lalu, dibekuk anggota Tim Serigala Resmob Satuan Reskrim Polres Kupang.
Baca Juga:
JR diamankan pada Selasa (5/3/2024) di ruang tunggu Bandara El Tari Penfui, Kupang.
JR merupakan tersangka kasus pencurian sapi milik Obet Haumeni, warga Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Ia merupakan salah satu dari empat tersangka lainnya yang secara bersama-sama mencuri sapi milik Obet yang adalah sesama warga Desa Oelpuah.
Oleh penyidik, JR telah dimasukan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bersama EL karena tidak kooperatif dalam proses penyidikan, dan selalu menghilang saat dilakukan penangkapan.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reserse dan Kriminal Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka, membenarkan adanya proses penangkapan tersebut.
"Tersangka JR berhasil dibekuk di Bandara El Tari Kupang oleh anggota Polres Kupang kemarin siang (Selasa 5/3/2024) saat mau kabur ke Papua," ujarnya, Rabu (6/3/2024).
Proses penangkapan diakui Iptu Elpidus bermula pada Senin 4 Maret 2024 setelah didapatkan informasi bahwa JR akan melarikan diri ke Propinsi Papua menggunakan pesawat Lion Air.
Penyidik kemudian berkoordinasi dengan maskapai Lion Air dan diperoleh data manifest ada nama JR sebagai salah satu penumpang yang hendak melakukan penerbangan ke Papua.
Kondisi ini merupakan kesempatan baik penyidik untuk melakukan penangkapan terhadap JR.
Tim Resmob Polres Kupang dipimpin Aiptu Andri Tade langsung menjemput pelaku di ruang tunggu Bandara El Tari Kupang yang saat itu sedang menunggu jadwal penerbangan menuju Papua bersama isterinya.
Dari Bandara El Tari Penfui Kupang, JR bersama isterinya dibawa ke Mapolres Kupang guna menjalani proses penyidikan sebagaimana para tersangka lainnya yang telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Oelamasi.