Rabu, 04 Maret 2026

Buron Dua Tahun, Pelaku Penganiayaan Ditangkap Anggota Polsek Oebobo saat Mabuk Miras

Imanuel Lodja - Rabu, 28 Februari 2024 07:30 WIB
Buron Dua Tahun, Pelaku Penganiayaan Ditangkap Anggota Polsek Oebobo saat Mabuk Miras
istimewa
Buron Dua Tahun, Pelaku Penganiayaan Ditangkap Anggota Polsek Oebobo saat Mabuk Miras

Sidang dipimpin Hakim Murthada Moh Mberu, SH MH.

Baca Juga:

Terdakwa Wandri Manno didampingi penasehat hukumnya, Oktovianus Ola Bage Ariana SH, Fridolin Jaya A. Tolang, SH dan Adrianus Leo Du, SH.

Dalam putusannya, hakim membebaskan terdakwa Wandri Manno dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa terdakwa melakukan pengeroyokan dan pemukulan terhadap Benyamin Lawa.

Hakim menerangkan bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan bahwa Wandri Manno melakukan pemukulan terhadap korban.

Hakim menilai bahwa yang melakukan pemukulan adalah Rony Djara yang masih menjadi DPO.

Dalam amar putusan, hakim memerintahkan memulihkan harkat dan martabat Wandri Manno.

"Bahwa Wandri Manno adalah korban dari proses hukum dari tingkat penyidikan di kepolisian dan penuntutan di Kejaksaan, namun semuanya mampu ditegakkan dalam putusan hakim yang sangat adil," ujar penasehat hukum terdakwa, Oktovianus Ola Bage Ariana SH usai sidang.

Penasihat Hukum sangat mengapresiasi putusan yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkara ini.

"Putusan tersebut mencerminkan bahwa keadilan masih tetap ada dan hidup," ujar jebolan Fakultas Hukum Undana ini.

JPU, Nelson Tahik dalam tuntutannya menuntut terdakwa agar dihukum satu enam bulan.

Wandri (27), warga RT 013/RW 005, Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang diamankan polisi dari Polsek Oebobo pada Minggu (27/11/2022).

Ia disangka sebagai salah satu tersangka pelaku penganiayaan terhadap seorang Lansia beberapa waktu lalu.

Kapolsek Oebobo, AKP Ricky Dally saat itu menyebutkan kalau Wandri adalah salah seorang tersangka atau pelaku dari video viral penganiayaan terhadap seorang kakek oleh sekelompok pemuda beberapa hari yang lalu.

"Tersangka Wandri ditangkap sehubungan dengan adanya laporan polisi nomor LP/B/189/XI/2022/Sektor Oebobo dalam perkara pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang," tambah mantan Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Kupang Kota ini.

Wandri diduga melanggar pasal 170 ayat (1) sub pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e.

Ia menganiaya Benyamin Lawa alias Min (65), warga RT 027/RW 009, Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Kapolsek menyebutkan, selain Wandri masih ada sejumlah pelaku yang diselidiki pihak kepolisian.

"Sementara masih ada tersangka yang lain yang belum ditangkap," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) ini.

Tersangka lain, Rony masih dalam pengejaran polisi dengan status DPO (Daftar Pencarian Orang).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Demo Soal Perilaku Pengunjung TN Mutis, BBKSDA NTT Beri Sejumlah Penjelasan

Warga Demo Soal Perilaku Pengunjung TN Mutis, BBKSDA NTT Beri Sejumlah Penjelasan

Rumah Terbakar di Sumba Barat Daya, Satu Warga Dianiaya dengan Parang

Rumah Terbakar di Sumba Barat Daya, Satu Warga Dianiaya dengan Parang

Mahasiswa di Manggarai-NTT Todong Sajam dan Gasak Barang Dalam Kios

Mahasiswa di Manggarai-NTT Todong Sajam dan Gasak Barang Dalam Kios

IRT di Malaka-NTT Melahirkan dalam Kondisi Tangan Luka Parah Ditebas Suami

IRT di Malaka-NTT Melahirkan dalam Kondisi Tangan Luka Parah Ditebas Suami

Korban Pencabulan Oleh Piche Kota Cs Tolak Pendampingan LPSK

Korban Pencabulan Oleh Piche Kota Cs Tolak Pendampingan LPSK

Siswi SMP di Sikka Ternyata Diperkosa Dan Dibunuh Kakak Kelasnya

Siswi SMP di Sikka Ternyata Diperkosa Dan Dibunuh Kakak Kelasnya

Komentar
Berita Terbaru