Bercanda Bawa Bom di Bandara Minangkabau, Pria Ini Batal Terbang ke Kualanamu
Arie - Kamis, 22 Februari 2024 20:43 WIB
suara.com
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol.
Bercanda membawa bom di bandara bisa dipenjara. Dalam situs Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dijelaskan bahwa pelaku bercanda bom dijerat dengan Pasal 437 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Baca Juga:
Terhadap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun (Pasar 437 ayat (2) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Sampai ke Medan, 26 Penerbangan Kualanamu-Jakarta Batal
Gunung Sinabung Erupsi, Penerbangan Bandara Kualanamu Sempat Dinonaktifkan
Libur Sekolah, Bandara Kualanamu Layani 178.766 Penumpang hingga Akhir Juni
Identitas Korban Ledakan Bom di Biak Masih Didalami, Tim DVI Lakukan Pemeriksaan DNA
Warga Semau-Kupang Pelaku Bom Ikan Diamankan Anggota Ditpolairud Polda NTT
Sempat Buron, DPO Kasus Bom Ikan Ditangkap Ditpolairud Polda NTT di Lembata
Komentar