Selasa, 08 September 2026

Bercanda Bawa Bom di Bandara Minangkabau, Pria Ini Batal Terbang ke Kualanamu

Arie - Kamis, 22 Februari 2024 20:43 WIB
Bercanda Bawa Bom di Bandara Minangkabau, Pria Ini Batal Terbang ke Kualanamu
suara.com
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol.

Bercanda membawa bom di bandara bisa dipenjara. Dalam situs Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dijelaskan bahwa pelaku bercanda bom dijerat dengan Pasal 437 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Baca Juga:

Terhadap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun (Pasar 437 ayat (2) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Sampai ke Medan, 26 Penerbangan Kualanamu-Jakarta Batal

Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Sampai ke Medan, 26 Penerbangan Kualanamu-Jakarta Batal

Gunung Sinabung Erupsi, Penerbangan Bandara Kualanamu Sempat Dinonaktifkan

Gunung Sinabung Erupsi, Penerbangan Bandara Kualanamu Sempat Dinonaktifkan

Libur Sekolah, Bandara Kualanamu Layani 178.766 Penumpang hingga Akhir Juni

Libur Sekolah, Bandara Kualanamu Layani 178.766 Penumpang hingga Akhir Juni

Identitas Korban Ledakan Bom di Biak Masih Didalami, Tim DVI Lakukan Pemeriksaan DNA

Identitas Korban Ledakan Bom di Biak Masih Didalami, Tim DVI Lakukan Pemeriksaan DNA

Warga Semau-Kupang Pelaku Bom Ikan Diamankan Anggota Ditpolairud Polda NTT

Warga Semau-Kupang Pelaku Bom Ikan Diamankan Anggota Ditpolairud Polda NTT

Sempat Buron, DPO Kasus Bom Ikan Ditangkap Ditpolairud Polda NTT di Lembata

Sempat Buron, DPO Kasus Bom Ikan Ditangkap Ditpolairud Polda NTT di Lembata

Komentar
Berita Terbaru