Senin, 13 Juli 2026

Bercanda Bawa Bom di Bandara Minangkabau, Pria Ini Batal Terbang ke Kualanamu

Arie - Kamis, 22 Februari 2024 20:43 WIB
Bercanda Bawa Bom di Bandara Minangkabau, Pria Ini Batal Terbang ke Kualanamu
suara.com
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol.

Bercanda membawa bom di bandara bisa dipenjara. Dalam situs Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dijelaskan bahwa pelaku bercanda bom dijerat dengan Pasal 437 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Baca Juga:

Terhadap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun (Pasar 437 ayat (2) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Libur Sekolah, Bandara Kualanamu Layani 178.766 Penumpang hingga Akhir Juni

Libur Sekolah, Bandara Kualanamu Layani 178.766 Penumpang hingga Akhir Juni

Identitas Korban Ledakan Bom di Biak Masih Didalami, Tim DVI Lakukan Pemeriksaan DNA

Identitas Korban Ledakan Bom di Biak Masih Didalami, Tim DVI Lakukan Pemeriksaan DNA

Warga Semau-Kupang Pelaku Bom Ikan Diamankan Anggota Ditpolairud Polda NTT

Warga Semau-Kupang Pelaku Bom Ikan Diamankan Anggota Ditpolairud Polda NTT

Sempat Buron, DPO Kasus Bom Ikan Ditangkap Ditpolairud Polda NTT di Lembata

Sempat Buron, DPO Kasus Bom Ikan Ditangkap Ditpolairud Polda NTT di Lembata

Kesiapan Penerbangan Haji 2026 di Bandara Kualanamu Dipastikan Optimal, Layani Ribuan Jamaah

Kesiapan Penerbangan Haji 2026 di Bandara Kualanamu Dipastikan Optimal, Layani Ribuan Jamaah

Kloter 1 Haji 2026 dari Kualanamu Resmi Berangkat, 360 Jamaah Sumut Terbang ke Madinah

Kloter 1 Haji 2026 dari Kualanamu Resmi Berangkat, 360 Jamaah Sumut Terbang ke Madinah

Komentar
Berita Terbaru