Tangkap Penyu, Dua Nelayan Asal Adonara Barat-Flores Timur Diamankan Polisi
Kedua tersangka pun dijerat pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Koservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP.
Baca Juga:
Direktur Polairud Polda NTT mengingatkan kalau penyu adalah satwa yang dilindungi dan dilarang untuk ditangkap apalagi diperjualbelikan.
"Penyu berperan penting dalam menjaga ekosistem laut (perairan) yang sehat. Menjaga keseimbangan dan rantai makanan di perairan. Salah satunya mengurangi resiko rusaknya terumbu karang akibat lamun yang berlebihan. Laut yang sehat akan menjadi habitat yang aman ikan dan biota laut lainnya," ujar mantan Wadir Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung ini.
Diingatkan pula kalau saat ini penyu terancam punah akibat aktivitas manusia dan merupakan hewan yang dilindungi.
"Perlu tindakan positif manusia untuk keberlangsungan hidup penyu," tandasnya.
Dilepasliarkan
Kamis (15/2/2024) siang sekitar pukul 12.30 wita, personil Marnit Flores Timur dan tim Sidik Subdigakkum Dit Polairud Polda NTT melaksanakan pelepasliaran satwa yang dilindungi yaitu 2 ekor penyu jenis penyu hijau dalam keadaan hidup.
Kapolres Flores Timur Bertemu Raja Larantuka Dorong Perdamaian di Adonara Timur Lewat Musyawarah Adat
Tim Mediasi Penyelesaian Konflik Komunal Adonara Temui Tokoh Adat
Cuaca Ekstrim, Warga Di Rote Barat Dihimbau Tidak Melaut
Polisi Amankan Dan Musnahkan Bom Rakitan Temuan Warga Adonara Timur
Huawei MatePad Pro Max Resmi Meluncur di Indonesia, Tablet AI Tipis dengan Performa Setara PC