Ancam Penjual Mie Ayam dengan Sajam, Buruh Harian Lepas di Kupang Diamankan Polisi
digtara.com - JRA alias Robin (41), seorang buruh harian lepas di Kota Kupang, NTT ditangkap Unit Jatanras Polresta Kupang Kota, Sabtu (10/2/2024).
Baca Juga:
JRA diamankan di Jalan Alamandar, Kelurahan Bakunase II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Ia terlibat tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam (pisau) di Jalan Soeharto, Kelurahan Naikoten Satu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Sabtu (10/2/2024) petang.
Pelaku mengancam korban Frederikus Mega (27), warga Jalan Jenderal Soeharto Kelurahan Naikoten Satu, yang juga seorang pedagang mie ayam menggunakan sebilah pisau.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan R.J.H Manurung, yang dihubungi, Minggu (11/2/2024) membenarkan kejadian ini.
Disebutkan kalau kejadian ini bermula ketika pelaku JRA datang ke tempat usaha korban untuk meminta mie ayam.
Korban sudah sering memberikan mie ayam, dan antara korban dan pelaku juga sudah saling kenal sejak lama.
Namun, salah satu pekerja yang baru bekerja di lokasi mie ayam itu, menolak permintaan pelaku.
Hal ini membuat pelaku marah dan mengambil pisau dari jok sepeda motornya.
Pelaku kemudian mengarahkan pisau ke korban dan kedua pekerjanya, sehingga membuat mereka lari menyelamatkan diri.
"Korban pemilik (gerobak mie ayam) dan pelaku sudah saling kenal, dan pelaku sering datang ambil mie ayam. Namun karena waktu itu saat pelaku datang meminta mie ayam, ketemu orang baru yang tidak kenal pelaku dan tidak mau melayani permintaan pelaku, sehingga pelaku marah dan mengambil sebilah pisau untuk menakut-menakuti," urai Kapolresta.
Pasca kejadian tersebut, pelaku pulang dan meninggalkan tempat kejadian.
Pengancaman ini kemudian viral di media sosial instagram akun "NTT Update".
Anggota Jatanras Polresta Kupang Kota segera merespons dengan cepat untuk menangkap pelaku.
Pelaku pun berhasil diamankan dan langsung diperiksa oleh penyidik Satuan Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku mengakui adanya rasa emosional dari dirinya terhadap korban, serta mengakui bahwa dia terpengaruh oleh minuman keras saat kejadian," tandas Kapolresta Kupang Kota.
Polisi mengamankan barang bukti satu buah pisau dengan panjang isi pisau sekitar 15 centimeter dan gagang warna hitam dengan panjang sekitar 10 centimeter.
Pelaku sementara diamankan di Mapolresta Kupang Kota guna dilakukan proses lebih lanjut.