Bertambah! Tersangka Dugaan Suap Seleksi Guru PPPK Madina Jadi 6 Orang, Semuanya Pejabat
Arie - Jumat, 02 Februari 2024 12:24 WIB

suara.com
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi
Baca Juga:
Keenamnya dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan dan atau penerimaan hadiah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1e KUHP.
Diketahui, penerimaan PPPK guru adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh pemerintah sebagai ASN namun bukan PNS.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait

PW Al Washliyah Sumut Minta Kapolda Atensi Kasus Kriminalisasi Korban Penganiayaan Jadi Tersangka di Polres Binjai

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 5 PMI Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Ditangkap

Polda Sumut Usul Tutup Tempat Hiburan Malam di Langkat dan Batu Bara, Ini Penyebabnya

446 Jemaah Haji Indonesia Wafat, Operasional Layanan Kesehatan Haji 2025 Ditutup

Kloter Terakhir Terbang dari Madinah, Seluruh Jemaah Haji Sudah Meninggalkan Arab Saudi, 46 Masih Menjalani Perawatan dan 446 Jemaah Wafat

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Madina Selama Empat Jam, Bawa Empat Koper Dokumen
Komentar