Bertambah! Tersangka Dugaan Suap Seleksi Guru PPPK Madina Jadi 6 Orang, Semuanya Pejabat
Arie - Jumat, 02 Februari 2024 12:24 WIB
suara.com
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi
Baca Juga:
Keenamnya dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan dan atau penerimaan hadiah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1e KUHP.
Diketahui, penerimaan PPPK guru adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh pemerintah sebagai ASN namun bukan PNS.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kebijakan Pusat Berimbas Ribuan PPPK Pemprov NTT Terancam Dipecat
Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Ramadan 1447 H, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas
Pastikan Standar Kualitas, Kesehatan, dan Cita Rasa Nusantara Bagi Jemaah, Menhaj Tinjau Langsung Kesiapan Dapur di Madinah
Integritas Penegak Hukum dan Ancaman “State Capture” atas Dugaan Suap dalam Perkara Narkotika
Judi Merajalela di Binjai, FPMSU Desak Kapolda Sumut Copot Kasat Reskrim Polres Binjai
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut atas Dugaan Pelanggaran Perjanjian dan Gangguan Operasional
Komentar